Parlementaria Maluku

Tethool: Pansus Akan Tinjau MoU Pemprov Maluku dan PT BPT

ZonaInfo.id, Ambon – Anggota Pansus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tethool menegaskan MoU Pemerintah Provinsi dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) akan ditinjau lagi.

Melalui MoU tersebut Pemprov Maluku memberikan kewenangan kepada PT. BPT untuk mengelola 6 hektar lahan parkir di Pasar Mardika.

“Kalau ditinjau kembali maka lembaga ini tentunya memberikan pertimbangan atas MoU tersebut dan keyakinan saya lembaga yang terhormat ini akan berpihak pada masyarakat,” tandas Saudah Tethool Selasa (20/6/2023) di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon.

Tethool mengatakan Pansus juga akan meninjau posisi Direktur PT BPT.

“Ini kan hanya kuasa direktur tapi kalau kakeknya sudah meninggal siapa yang bertanggung jawab,  apakah ahli waris yang bertanggung jawab,” ujarnya.

“Semua akan ditinjau, tidak bisa asal-asalan. Jangan pada saat itu PT BPT yang membangun lalu memakai alasan BPT yang mengelola kembali,” sambungnya.

Lanjut Tethool, masalah ini menunggu Pansus Pasar Mardika selesai bekerja barulah pedagang bisa diatur seperti apa.

“Yakinlah Pansus akan memutuskan yang terbaik,” tandasnya. (ZI-10)