Parlementaria Maluku

Marasabessy: Preman Yang Paksa Pedagang Bayar Retribusi Bukan Anggota BPT

ZonaInfo.id, Ambon – Manajer PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), Mochamad Marasabessy membantah, kalau oknum preman yang paksa pedagang Pasar Mardika membayar uang retribusi adalah anak buahnya.

Marasabessy menegaskan hal ini saat rapat dengan Pansus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Maluku, Senin (19/6/2023) malam.

Ia mengatakan oknum-oknum preman yang memeras pedagang bukan dari PT BPT.

“Terkait dengan apa yang disampaikan yang viral itu PT Bumi Perkasa Timur tidak terlibat sama sekali dengan hal-hal itu,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, PT BPT hanya mengelola 140 ruko sesuai dengan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Maluku.

“PT BPT sesuai dengan MoU dengan Pemprov kami kelola ruko yang ada di kompleks,” tandas Marasabessy.

Anggota Pansus DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias meminta PT BPT melaporkan oknum preman tersebut ke Kepolisian bila bukan anggota perusahaan.

“Kalau memang bukan PT BPT, laporkan ke Kepolisian jangan membawa-bawa PT BPT jika oknum tersebut bukan dari mereka,” ujarnya.

Seperti diberitakan, aksi pungutan liar (Pungli) dan dugaan premanisme terhadap pedagang di depan Hotel Wijaya II terjadi Senin, (12/6/2023) lalu.

Aksi tersebut terekam video dan viral di media sosial. Pedagang dipaksa membayar retribusi per hari Rp20 ribu hingga Rp25 ribu.

Namun ada pedagang yang menolak. Alhasil meja jualannya diangkat paksa oleh juru parkir dari PT. Bumi Perkasa Timur, sehingga terjadi adu mulut dan berujung laporan pedagang ke polisi. (ZI-10)