Kota

Pemkot Ambon Terima Draf Ranperda Revisi Perda Negeri

ZonaInfo.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Perda Nomor 8, 9,10 Tahun 2017 Tentang Negeri.

Selain itu Pemkot Ambon juga menerima Draf Instruksi Wali Kota Tentang Implementasi 5 Kebijakan Prioritas Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena masa jabatan 2023-2024.

Kedua dokumen tersebut diterima langsung Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dari Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Kamis (16/6/2023) di Ruang Rapat Vlisingen Balai Kota.

Turut mendampingi Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wattimena mengatakan, Perda yang dihasilkan tidak boleh memberatkan masyarakat.

“Bagaimana kita mendudukkan kepentingan masyarakat sebagai yang terutama selain dari pada kepentingan penyediaan regulasi,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan daerah mesti sebesar-besarnya mampu untuk menampung aspirasi masyarakat.

“Karena itu perda yang aspiratif itu adalah salah satu kriteria perda yang baik,” ujar Wattimena.

Lanjut Wattimena, aspirasi masyarakat ini juga terkait dengan bagaimana dapat mengakomodir kearifan lokal yang ada di masing masing daerah.

“Perda Nomor 8, 9, 10 tahun 2017 dirasakan benar bagaimana kendala dalam penerapannya. Sebenarnya tidak aturan yang sempurna karena itu setiap peraturan yang dikeluarkan, diimplementasikan pasti ada evaluasi,” ujarnya.

Ia berharap revisi yang disampaikan dapat meminimalisir berbagai persoalan yang selama ini menghambat penetapan raja definitif pada 8 negeri yaitu Tawiri, Hative Besar, Rumah Tiga, Passo, Naku, Batu Merah, Amahusu, dan Seilale.

Wattimena mengatakan Draf Ranperda Revisi ini akan disampaikan kepada DPRD Kota untuk dibahas.

Ia mengharapkan Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Pattimura juga hadir saat pembahasan di DPRD sehingga secepatnya Renperda Revisi ini ditetapkan sehingga menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di Pemkot Ambon.

“Minimal dari yang teman-teman sudah susun ini bisa dipertahankan, saya tidak mau lagi ada pertimbangan,” tandasnya. (ZI-10)