
Sikapi Pungli, Pj Wali Kota Ambon dan Kapolresta Turun ke Pasar Mardika
ZonaInfo.id, Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora meninjau Pasar Mardika, Rabu (14/6/2023).
Kapolresta dan Penjabat Wali Kota turun ke Pasar Mardika, menyikapi aksi pungutan liar (Pungli) dan dugaan premanisme terhadap pedagang di depan Hotel Wijaya II yang terjadi Senin, (12/6/2023) lalu.
Aksi tersebut terekam video dan viral di media sosial. Pedagang dipaksa membayar retribusi per hari Rp20 ribu hingga Rp25 ribu.
Namun ada pedagang yang menolak. Alhasil meja jualannya diangkat paksa oleh juru parkir dari PT. Bumi Perkasa Timur, sehingga terjadi adu mulut dan berujung laporan pedagang ke polisi.
Kapolresta mengatakan persoalan yang terjadi antara juru parkir dan pedagang hanya kesalahpahaman.
“Persoalan yang sempat viral kemarin antara juru parkir dengan pedagang hanya kesalahpahaman saja yang terjadi. Ini kalau kita bilang ya unsurnya pungutan liar,” ujarnya di sela-sela peninjuan.
Menurutnya kesalahpahaman yang terjadi belum bisa dikenakan hukum. Namun aturan ditetapkan. Badan jalan tidak bisa digunakan untuk berjualan.
“Maka itu kita cari solusi dulu. Kita juga harus tetapkan aturan tadi, saya tanya pak Wali Kota kita harus tetapkan aturan bagaimana keuntungan badan jalan digunakan sebagai lahan parkir. Jangan digunakan sebagai tempat jualan, itu jadi area abu-abu,” tandasnya.
Lanjut Kapolresta, area abu-abu itu yang digunakan sebagai pungli.
“Kalau memang dalam ranahnya pedagang butuh diakomodir ya silakan. Tapi dengan catatan harus diakomodir dengan aturan lagi,” tegasnya.
Kapolresta menegaskan apa yang viral di masyarakat langsung ditindaklanjuti, dan tidak boleh ada tindakan premanisme.
“Premanisme yang kita hindari di sini. Saya sudah menindaklanjuti apa yang viral di masyarakat, sudah diinterogasi antara korban kepada terlapor. Walaupun pagi ini turun hujan, kita langsung klarifikasi semuanya cari solusinya,” ujarnya.
“Jangan sampai ada yang merasa premanisme di sini, karena tidak ada premanisme yang digunakan dalam masalah ini,” sambungnya.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengatakan masalah ini akan dibicarakan. Misalnya pedagang tidak punya lokasi dan harus menggunakan ruang parkir sebagai tempat berjualan.
“Karena itu sebaiknya hal ini mesti dibicarakan dan ditetapkan pengecualian terhadap kendaraan bermotor, itu baru sah,” ujarnya.
Menurutnya, peristiwa yang sempat viral itu karena salah paham. Pedagang menempati ruang parkir lalu ditagih biaya parkirnya oleh pihak pengelola parkir.
“Karena pedagang menggunakan areal parkir untuk berjualan, lalu juru parkir menagih retribusi parkir. Karena itu saya sudah perintahkan UPTD parkir untuk mengatur, kalau ada lagi yang seperti itu melawan aturan yang ditetapkan dan harus kita tindak,” tegas Wattimena.
Lanjut Wattimena, yang menjadi pertanyaan kalau yang menempati ruas parkir itu pedagang berapa harganya? tentunya tidak ada, karena tidak ada penetapan harga pemerintah untuk ruang parkir digunakan untuk berjualan.
“Itu mereka sendiri yang berinisiatif, bukan ditetapkan oleh pemerintah. Karena itu tadi kita sampaikan dengan Kapolresta bahwa kalau itu ruang parkir untuk sepeda motor tidak ada untuk berjualan,” tandasnya.
Dengan demikian kalau pedagang tetap berjualan di situ maka harus bayar.
“Nanti disepakati bersama supaya pihak pengelola parkir juga tidak rugi. Karena nanti mereka tidak capai target untuk setor ke kita,” ujar Wattimena. (ZI-10)