Kota

Pemkot Ambon Izinkan Korban Tempati Pasar Gambus, Ini Syaratnya

ZonaInfo.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengizinkan para pengungsi korban kebakaran Pasar Gambus kembali menempati lokasi mereka.

Kendati begitu ada syarat yang harus dipatuhi. Sebelum 31 Desember 2023 lokasi tersebut harus dikosongkan karena akan ditata kembali.

“Sampai dengan tanggal 31 Desember mereka sudah harus keluar mengingat lokasi tersebut akan ditata ulang,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena kepada wartawan di sela-sela peninjauan pengungsi kebakaran Pasar Gambus yang menempati Lantai II Pasar Gotong Royong, Senin (12/6/2023).

Ia mengatakan, masa tanggap darurat telah berakhir kemarin. Karena itu Dinas Sosial telah memberikan alat masak dan Sembako kepada mereka.

“Pengungsi diizinkan kembali menempati lokasi kebakaran namun dengan catatan sebelum tanggal 31 Desember mereka sudah mesti keluar dari lokasi tersebut sebab lokasi itu akan ditata ulang,” ujar Wattimena.

Ia menjelaskan sekitar 90 kepala keluarga (KK) telah menandatangani surat pernyataan bersedia untuk keluar sebelum tanggal 31 Desember.

“Kesepakatan tersebut sudah ditandatangani sejak awal sebelum terjadi kebakaran namun mereka belum siap untuk keluar sehingga diberikan kesempatan lagi selama 6 bulan ke depan yakni 31 Desember 2023,” ungkapnya.

Ia berharap ketika kembali ke lokasi kebakaran mereka tidak membuat bangunan permanen namun secukupnya untuk tinggal sementara.

“Kita berharap jangan dibuat permanen namun dibuat secukupnya saja, karena ketika nanti pembongkaran pada tanggal 1 Januari, mereka tidak lagi terbeban dengan biaya. Jadi musibah kebakaran ini tidak mengganggu kesepakatan kita untuk mereka keluar dari lokasi tersebut,” tandas Wattimena. (ZI-10)