Kota

Sering Rugikan Masyarakat, Pemkot Ambon Akan Tertibkan UGB dan PUB

ZonaInfo.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menertibkan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Hal ini ditegaskan Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse saat Koordinasi dan Sinkronisasi  Penertiban Izin UGB dan PUB, Rabu (31/5/2023) di Ambon .

Ririmasse mengungkapkan banyak pelaku usaha yang seringkali merugikan masyarakat tetapi tidak disadari oleh masyarakat.

“Misalnya dengan pengalihan bentuk uang kembali konsumen ke dalam bentuk lain seperti menukarkannya dengan permen ataupun melakukan pemotongan semacam sumbangan dengan alasan kurangnya persediaan uang koin oleh pelaku usaha,” ujarnya.

Selain alasan tersebut kata Ririmasse, pengalihan uang kembali konsumen ke bentuk sumbangan adalah bentuk inisiatif dari pelaku usaha untuk menghimpun dana sosial.

Ririmase menjelaskan pengumpulan uang dan barang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021. Karena itu, sudah seharusnya dilakukan melalui jalur perizinan, tidak seenaknya.

“Terkadang kita tidak mengetahui dipergunakan dengan seharusnya atau bisa saja disalahgunakan ditambah lagi USB yang tidak punya izin,” tandasnya.

Olehnya itu, penertiban terhadap PUB untuk mengantisipasi adanya permainan untuk pribadi.

“Semua aktivitas PUB harus mengantongi izin, termasuk pengumpulan uang dengan tujuan pembangunan tempat peribadatan maupun yang lainnya,” tandas Ririmasse. (ZI-10)