Hukum & Kriminal

Kabag Ekbang dan ULP Pemkab Buru Belum Penuhi Panggilan Polisi

ZonaInfo.id, Namlea – Kabag Ekbang dan Unit Pelelangan Proyek (ULP) Pemkab Buru, Hasnawati Mace mengakui belum dapat menghadiri panggilan Ditreskrimsus Polda Maluku.

Dicegat di Kantor Bupati Buru, Rabu siang (12/4/2023), Hasnawati mengakui kalau sudah dipanggil di Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dimintai keterangan terkait dengan tender proyek senilai Rp17,25 miliar.

Ia belum dapat memenuhi panggilan itu karena ada kerabat dekatnya yang masuk rumah sakit kemudian meninggal dunia.

Saat surat panggilan datang, kakaknya sudah di rumah sakit dan Hasnawati tidak bisa meninggalkannya, sehingga ia meminta izin dari penyidik.

Penyidik Polda Maluku mengizinkan Hasnawati untuk tidak datang dan meminta agar tiga anggota Pokja ULP yang duluan datangi Ditreskrimsus di Ambon.

Dia menyebut, tiga anggota Pokja yang telah dipanggil masing-masing Djunaidi Umaternate, Farid Iswanto dan Natasya.

Kepada awak media yang mencegatnya langsung, Kepala Ekbang dan ULP tidak mengklarifikasi langsung dugaan kongkalikong tender proyek Rp17,25 miliar tersebut.

Namun melalui satu wartawan yang mewawancarainya langsung di ruang kerja, ia membantah ada dugaan kongkalikong.

Namun satu sumber yang ditemui awak media mengungkapkan, kalau persekongkolan itu ada dan sangat sistematis.

Hal itu terbaca dalam hitungan Tingkat Kompenen Dalam Negeri (TKDN), mendapat nilai paling tinggi. Sehingga ia ditunjuk sebagai pemenang pertama.

Sedangkan kroni PT Mutiara Mitra Jufa, yaitu PT Dinamika Maluku sengaja tidak masukan TKDN walau menawar paling terendah.

“Ini permainan, dan Pokja ULP tahu, karena PT MMJ dan PT DM adalah kroni dari Ivana Kuelju dan Liem Sim Tiong, ” beberapa sumber ini.

Sambil memperlihatkan berkas amar putusan kasus Ivanna Kuelje yang menyogok Tagop, sumber ini menambahkan kalau di tahun 2015 lalu, di tender proyek jalan di Kabupaten Buru Selatan, sudah dipraktekan cara yang sama dimana melibatkan juga PT Dinamika Maluku.

Sebagaimana diberitakan, Polda Maluku mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tender proyek Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Waenetat – Air Mandidi yang didanai DAK Penugasan TA 2023 sebesar Rp17,25 miliar lebih.

Wartawan media ini, Minggu (9/4/2023) melaporkan langkah cepat Polda Maluku itu guna  menindaklanjuti laporan/pengaduan Nomor 06/PT.LKM/SPH/III/2023, tanggal 21 Maret 2023.

Dalam satu lembar surat yang diteken Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae dan ditujukan kepada pelapor, perihal Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan,  Dirreskrimsus menyatakan telah menerima laporan tersebut.

“Akan kami lakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dokumen dan melakukan permintaan keterangan ke beberapa pihak terkait perkembangan penyelidikspenyelidikan akan kami beritahukan lebih lanjut, ” tulis Huwae dalam butir dua isi surat itu.

Guna kepentingan penyelidikan Dirreskrimsus juga telah menunjukkan anggotanya berpangkat Iptu sebagai penyidik.

Selanjutnya keterangan yang dihimpun menyebutkan, dugaan kongkalikong itu terjadi saat proses tender di Unit Lelang Proyek (ULP) Pemkab Buru.

Dari awal sudah dicurigai kalau proyek itu akan dikerjakan oleh Liem Sim Tiong, tersangka korupsi yang kini telah ditahan KPK.

Dugaan itu mulai terungkap, saat proses tender hanya diikuti tiga perusahaan dan dua diantaranya adalah perusahaan kroni atau satu group dengan  Liem Sim Tiong,  yakni PT Dinamika Maluku (PT DM) dan, PT Mutiara Mitra Jufa (PT MMJ). Satu peserta lainnya PT Lounusa Karya Mandiri (PT LKM) milik Daud Sangadji.

Ketiga perusahaan itu dalam hasil evaluasi teknis dan administrasi dan juga harga, semuanya dinyatakan lolos.

Penawar terendah ada PT DM sebesar Rp15,16 miliar, disusul penawar terendah kedua PT MMJ Rp16,86 miliar dan penawar terendah terakhir PT LKM Rp16,91 miliar.

Ironisnya bukan perusahaan dengan penawar terendah yang dimenangkan, tapi Pokja UKP Pemkab Buru menunjuk PT MMJ sebagai calon pemenangnya, sehingga berpotensi tidak terjadi penghematan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Ketua KNPI Buru, Abdurrauf Wabula, menduga penunjukan PT MMJ ini merupakan buah persekongkolan yang rapih antara ULP dengan perusahaan kroni dari Liem Sim Tiong dan kawan-kawan.

Sesuai penelusuran KNPI BURU, kalau perusahaan yang dimenangkan penitia tender, beralamat di Jln. Leo Watimena, Desa Passo Kecamatan Baguala RT 028/06, Kota Ambon.

Ternyata alamat itu juga merupakan rumah kediaman dan kantor dari Ivanna Kwelju yang ditangkap dan ditahan oleh KPK.

Ivana dan Liem Sim Tiong terlibat korupsi pemberian gratifikasi kepada mantan Bupati Buru Selatan, TSS. (ZI-18)