Kota

Pemkot Ambon Gelar FGD Ranperda Lembaga Kemasyarakatan

ZonaInfo.id, Ambon – Pemerintah Kota Ambon menggelar Focus Group Discussion (FGD) Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan /Desa/Negeri.
Kegiatan tersebut berlangsung, Kamis (30/3/2023) di Marina Hotel.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengatakan untuk meningkatkan tugas-tugas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat diperlukan peran serta masyarakat sehingga dibentuklah lembaga kemasyarakatan sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Pembentukan lembaga pemasyarakatan sebagai media partisipasi merupakan implementasi dari tata kelola pemerintahan yang baik yaitu partisipatif dan kegotongroyongan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan,” ucapnya.
Sehubungan dengan itu pembentukan lembaga kemasyarakatan Keluraha/Desa/Negeri perlu diatur dalam suatu instrumen hukum berupa peraturan daerah yang akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah dimaksud.
Lanjut Wattimena, untuk adanya kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat tujuan pengaturan lembaga kemasyarakatan adalah untuk mendudukan fungsi lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah daerah pada tataran penyelenggaraan pemerintahan tingkat Kelurahan, Desa Negeri guna meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Untuk mendayagunakan lembaga kemasyarakatan dalam proses pembangunan serta untuk menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa kelurahan negeri,” katanya.
Sejauh ini Pemerintah Kota Ambon telah memiliki instrumen hukum berupa peraturan daerah yang hanya mengatur tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga yaitu Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 tahun 2018 sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
“Dalam prakteknya terhadap proses pemilihan ketua RT RW lingkup Kota Ambon dilakukan dengan bersandar pada Perda Nomor 6 tahun 2018,” ujar Wattimena.
Karena itu diharapkan peserta dapat melihat persoalan-persoalan sebagai isu sentral dalam pembahasan Ranperda, sehingga Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan dapat menjawab kondisi perkembangan dan kondisi riil di Kota Ambon. (ZI-10)