Lintas Daerah

DPRD Buru Harus Demokratis Usulkan 3 Nama Penjabat Bupati

ZonaInfo.id, Namlea – Dosen Fakultas Hukum Universitas Iqra Buru, Muhamad Taib Warhangan meminta DPRD lebih demokratis untuk mengusulkan 3 nama penjabat Bupati Buru supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Taib menyampaikan hal ini menyikapi Edaran Mendagri Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 yang pada poin 2 menjelaskan bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat Bupati/Wali Kota dengan orang yang sama/beda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota.

“Hal ini dipandang perlu karena redaksional dari surat Mendagri yang menyebutkan kata “dapat mengusulkan 3 nama” bukan menjadi hak mutlak DPRD Kabupaten Buru semata, tetapi harus ada keterlibatan masyarakat sebagai wujud implementasi konstitusi dan demokrasi,” tandas Taib, Rabu (29/3/2023).

Taib yang juga Ketua Yayasan Bantuan Pulau Buru mengatakan DPRD Kabupaten Buru yang merupakan representasi publik harus lebih mengkedepankan kepentingan masyarakat.

Menurut Taib, di Kabupaten Buru terdapat ASN yang juga memiliki integritas dan kepangkatan untuk menjadi Penjabat Bupati Buru. Prioritas anak daerah menjadi kewajaran supaya tidak ada kegaduhan di waktu-waktu yang akan datang.

Lanjut Taib, rakyat harus terlibat mengawal, dan mendorong anak daerah untuk mencapai kestabilan pemerintahan dan mempermudah kepentingan publik.

Ia meminta DPRD Kabupaten Buru supaya membuat Uji Publik 3 nama terlebih dahulu kepada masyarakat secara terbuka, dengan mengajukan nama-nama yang telah memenuhi syarat kepangkatan kemudian disampaikan ke publik untuk mendapat tanggapan.

Selanjutnya menurt Taib, tahapan proses “diseminasi” dilakukan oleh DPRD dengan melibatkan publik secara bermakna “Meanigful Participation”  dalam pengajuan calon kepala daerah tersebut, setelah itu baru dilakukan “Screening” terhadap calon-calon yang mendapat raport baik dari masyarakat itulah yang akan diajukan oleh DPRD sebanyak 3 orang kepada Mendagri.

Karena menurut Taib, penjabat yang saat ini ditunjuk langsung oleh Mendagri dalam menjalankan tugas di Kabupaten Buru dinilai belum maksimal. Maka peluang yang diberikan Mendagri sekarang ini mestinya diimplementasikan dengan baik sesuai dengan kemauan publik supaya tidak menimbulkan kecurigaan buruk dari masyarakat kepada DPRD Kabupaten Buru.

Ia menambahkan keterlibatan publik dapat dilakukan dengan melibatkan Tokoh Adat, Tokoh Agama, Organinasi Kepemudaan, LSM, NGO, LBH dan juga elemen lain supaya tidak ada istilah kongkalikong dan Oligarki menyosong pengusulan nama-nama Penjabat Bupati Buru nanti. Sebap kepentingan masyarakat lebih utama daripada kepentingan pribadi sesuai dengan amanat konstitusi dan Undang-undang Otonomi Daerah. (ZI-18)