
Komisi III On The Spot ke Pasar Mardika, Pedagang Sampaikan Sejumlah Keluhan
ZonaInfo.id, Ambon – Komisi III DPRD Maluku melakukan On the spot ke Pasar Mardika dan mendengar sejumlah keluhan dari pedagang, Selasa (28/3/2023).
Keluhan yang disampaikan mulai dari penagihan retribusi secara ilegal, masalah got yang tidak ditutup oleh pihak ketiga maupun WC di terminal angkot Talake yang tidak memiliki septic tank.
“Penagihan bisa 4-5 kali dan nominal dari tiap penagihan berbeda. Ada 3 ribu, 5 ribu, 10 ribu dan penagihan memakai pakaian biasa tidak menggunakan seragam seperti yang biasanya petugas,” kata salah seorang pedagang kepada Komisi III di Pasar Mardika.
Meskipun baru tiba untuk berjualan, kata dia penagihan sudah dilakukan.
“Katong baru datang di jam 3 sore tapi kita bayar sama seperti yang berjualan dari subuh,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan aturan sudah jelas lapak tidak boleh dibangun di dalam terminal Mardika. Tetapi komisi juga ingin agar ketika lapak-lapak tersebut dibongkar sudah ada solusi bagi para pedagang.
“Pemerintah harus membangun lapak-lapak representatif bagi para pedagang untuk bisa berjualan bukan membongkar dan dianggap selesai tidak bisa seperti itu,” ujarnya.
Selain itu dalam waktu dekat, kata Rahakbauw Komisi III akan membentuk pansus terkait polemik pengelolaan pasar dan terminal Mardika.
“Karena itu kita akan membentuk pansus karena ada dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum pribadi maupun ASN terhadap pedagang yang ada di Pasar Mardika,” ungkapnya.
Selain itu pansus juga akan membahas tentang perjanjian kerja sama antara PT Bumi Perkasa Timur dan pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan 140 ruko yang ada di atas lahan pemerintah daerah seluas 6 hektar lebih.
“Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon bisa mencapai kata sepakat berkaitan dengan pengelolaan terminal dan pasar Mardika berada di atas tanah Pemerintah Provinsi Maluku,” ujarnya.
Dirinya mendorong untuk secepat mungkin dilakukan perjanjian kerja sama dalam bentuk penandatanganan MoU.
“Kemudian pembagian hasil yang nantinya dituangkan dalam perjanjian kerja sama itu sehingga sangat jelas masing-masing mendapatkan berap persen untuk menambah PAD,” jelas Rahakbauw. (ZI-10)