Kota

Penjabat Wali Kota Ambon Sampaikan 7 Ranperda ke DPRD

ZonaInfo.id, Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menyampaikan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Ambon.

Penyampaian 7 Ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2022-2023, Rabu (15/3/2023) di Baileo Rakyat Belakang Soya.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta didampingi Wakil Ketua Rustam Latupono dan Gerald Mailoa. Hadir anggota DPRD, pimpinan OPD, camat dan lurah.

Wattimena menjelaskan Pemerintah Kota Ambon menyampaikan 7 Ranperda kepada DPRD Kota Ambon yaitu Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Kota Ambon; Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga; Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Berikutnya, Ranperda tentang Kota Inklusif Hak Asasi Manusia; Ranperda tentang Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah; Ranperda tentang Keolahragaan.

Wattimena mengatakan setiap kebijakan pembuatan regulasi di Kota Ambon menjadi landasan dan dasar bagi pemerintah kota dalam melaksanakan berbagai tugas pokok dan fungsi.

“Yang paling paling hari ini adalah retribusi kita mengalami pengurangan atau jumlah atau jenis retribusi yang bisa dikelola oleh Kabupaten Kota,” ujarnya.

Ia mengungkapkan Pemerintah Kota diberikan waktu hingga paling lambat tahun 2024 harus menyesuaikan Perda dengan ketentuan yang mengalami perubahan.

“Bersyukur hari ini kita bisa menyampaikan semoga nantinya dalam waktu yang tidak terlalu lama 7 Ranperda ini ditetapkan termasuk Ranperda Retribusi lalu bisa menjadi dasar pijakan kita untuk menerapkan retribusi sesuai dengan kewenangan yang baru di wilayah Kota Ambon,” tandasnya. (ZI-10)