
Komisi IV Desak RSUD Haulussy Bayar Nakes Covid-19 Sesuai Juknis
ZonaInfo.id, Ambon – DPRD Provinsi Maluku mendesak pihak RSUD dr. M. Haulussy Ambon agar pembagian klaim tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 dibayarkan sesuai petunjuk teknis (Juknis).
Sesuai Juknis pembayaran klaim Covid-19 senilai Rp39 miliar itu, seharusnya dibagi 50:50. Artinya 50 persen untuk Nakes, dan 50 persen untuk manajemen RS.
“Klaim Covid-19 di RSUD Haulussy Ambon yang awalnya sesuai juknis pembagian 50:50, dan sudah ditandatangani dalam juknisnya, tinggal dibagikan saja. Anehnya, pada Jumat kemarin tiba-tiba itu dibatalkan dan dirubah menjadi 40:60,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rofik Afifudin kepada wartawan usai rapat bersama Nakes RSUD Haulussy, di Baileo Rakyat, Karang Panjang, Senin (27/2/2023).
Dikatakan, pembagian klaim Covid-19 yang ditetapkan dalam Juknis merupakan kesepakatan bersama antara antara Nakes dan Manajemen RSUD Haulussy.
Namun sayangnya, kesepakatan bersama tersebut diubah secara sepihak oleh manajemen menjadi 40 persen untuk Nakes, dan 60 persen manajemen.
Kata Rofik, pembagian klaim Covid-19 menjadi 40:60, dikarenakan manajemen akan membayar hutang RSUD.
“Untuk hutang sebenarnya sudah dibicarakan sejak awal bahwa nanti akan diselesaikan secara bersama dengan Pemda. Kalau dipikul sendiri oleh RSUD Haulussy, saya pikir butuh waktu cukup lama,” ucapnya.
Sebagai tindaklanjut, pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membicarakan teknisnya. Upaya ini dilakukan agar pelayanan di RS tetap berjalan dengan baik
“Yang pastinya kita akan meminta agar pembagian klaim Covid-19 dibagikan 50 50. Kasihan ini kan hak orang, jadi mesti dibayarkan,” tandas Afifudin.
Terhadap persoalan ini, sepulang pengawasan dari SBT, komisi akan untuk melakukan pengawasan langsung ke RSUD Haulussy.
“Kita kan ada pengawasan, kebetulan baru tiba dari Tual. Besok kita ke SBT, nanti kita cari waktu untuk langsung pengawasan ke RSUD Haulussy,” tandasnya. (ZI-10)