
Cuekin Larangan Presiden dan Kepolisian, APRI Garap Emas di Sungai Anahoni
ZonaInfo.id, Namlea – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) diduga menggarap emas di Sungai Anahoni, Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Cuekin larangan Presiden dan Kepolisian, sejumlah oknum APRI mengerahkan alat berat eksavator untuk mengeruk pasir emas guna diolah pada bak rendaman menggunakan Bahan Beracun Berbahaya (B3) di Sungai Anahoni.
Diduga kuat Imran Safi Malla, Wakil Ketua DPP APRI penanggung jawab operasi tambang ilegal di Sungai Anahoni dengan alat berat ini.
Dugaan ini lebih diperkuat lagi dengan adanya sejumlah oknum menggunakan baju kebesaran APRI ikut berada di TKP mengawasi pengerukan pasir emas dengan eksavator.
Wartawan media ini melaporkan, aktivitas APRI yang telah berjalan itu belum disentuh aparat kepolisian terdekat dari Polsek Waeapo maupun Polres Pulau Buru.
Bahkan melalui percakapan dalam salah satu WA grup, ada yang berkicau kalau polisi tidak menyentuh aktivitas ilegal yang menggunakan B3 itu karena APRI diduga dibeking pihak tertentu.
Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Buru, Fuad Bachmid secara terbuka melalui pesan WA pada Kamis siang (23/2/2023) telah mengadukan masalahnya ke Kapolres Pulau Buru, AKBP Ega Febri Kusumawiatmaja.
Selain itu, Fuad Bachmid dan Ketua DPD KNPI Buru, M Taher Fua juga sedang menyusun laporan tertulis guna disampaikan langsung ke Polres Pulau Buru.
Dalam laporan pengaduan secara terbuka lewat pesan WA, Fuad Bachmid mengungkapkan, aktivitas oknum tertentu yang mengatasnamakan LSM tertentu untuk melakukan aktivitas di Sungai Anahoni dengan memakai Alat berat adalah kejahatan sistemik yang berdampak besar terhadap lingkungan sekitar.
Selain itu, langkah tersebut cenderung ingin membuka ruang bagi para Mafia tambang leluasa beraktivitas di kawasan Gunung Botak, seolah-olah negara tidak lagi berperan untuk menjaga lingkungan sekitar.
Adik advocat ternama dari Maluku, Fachri Bachmid ini menegaskan, kegiatan dari APRI masuk kategori pemufakatan gelap untuk menggarap SDA secara liar dengan cara melawan hukum. Sebab tidak mengantongi izin resmi.
“Olehnya itu kami meminta kepada Polres Pulau Buru untuk menangkap oknum-oknum yang melakukan aktivitas ilegal di kawasan Anahoni dengan memakai alat berat tersebut,” pinta Fuad.
Fuad juga meminta kepada Polres Buru untuk mengungkap siapa saja aktor intelektual yang diduga membekingi aktivitas ilegal para oknum tersebut. “Masa, negara tunduk deng dong APRI, ” tandas Fuad menanggapi sikap bungkam aparat kepolisian.
Sedangkan Taher Fua dalam siaran persnya menegaskan, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan kali Anahoni yang saat ini dilakukan oleh APRI dengan menggunakan eksavator dikecam oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia KNPI (KNPI) Kabupaten Buru.
Kata Ketua KNPI Buru, kalau kegiatan yang dilakukan oleh organisasi yang menamakan dirinya sebagai APRI saat ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Aparat kepolisian harus segera bertindak untuk dapat mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat melakukan aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat.
“Tindakan yang dilakukan saat ini jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Jadi Polres Pulau Buru dapat menggunakan Pasal 158 UU Minerba untuk menjerat para pelaku,” papar Taher.
Tindakan tegas perlu dilakukan sebab apabila aparat kepolisian lengah terhadap oknum-oknum ini, maka dapat mengundang pihak lain keluasa menghadirkan alat berat untuk mengeksploitasi tambang di kawasan Gunung Botak.
“Legalitas tambang saat ini masih berstatus kegiatan ilegal tapi mereka (APRI) telah menghadirkan alat berat untuk memuluskan aktivitas pertambangan. Kami harap kepada Polres Pulau Buru agar segera menangkap oknum yang terlibat saat ini tanpa pandang buluh, ” lagi pinta Taher.
Sehari sebelumnya, sejumlah wartawan yang menyambangi Sungai Anahoni, memergok eksavator leluasa beroperasi.
Padahal belum sebulan, personil Polri dan TNI serta Satpol PP melakukan operasi penertiban di lokasi tersebut. Juga melarang segala bentuk aktivitas di kawasan Gunung Botak, termasuk Sungai Anahoni.
Hingga saat ini alat berat tersebut masih terus beroperasi, namun tidak diamankan oleh aparat, sehingga terkesan ada pembiaran.
Masyarakat mendapatkan, ada sejumlah pekerja menggunakan jaket rompi bertuliskan APRI.
“Ada kurang lebih empat orang pekerja yang menggunakan jaket bertuliskan APRI di situ,” kata satu sumber di kalangan masyarakat .
Diketahui, APRI ini pernah melakukan pembuatan bak rendaman beberapa tahun lalu, dengan alasan uji coba perendaman menggunakan obat ramah lingkungan.
Tetapi percobaan itu pernah dihentikan oleh Polres Buru, bahkan bukan saja bak rendaman yang dibuat, namun pengolahan material dengan menggunakan tong, yang berlokasi di jalur A, Dusun Wansait, Desa Dava, Kecamatan Waelata.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Buru, Taufik Fanolong meminta Polres Buru harus bertindakan tegas.
“Adiiiiiiiih, tikus besi ada bagale ee, ” sindir Taufik Fanolong menyaksikan video rekaman aktivitas eksavator di Sungai Anahoni.
“APRI diduga tidak punya legalitas hukum terkait pengoperasian di tambang ilegal, sehingga harus ada tindakan hukum yang diambil oleh Polres Buru,” lagi ingatkan Taufik.
Taufik menegaskan, apabila aktivitas APRI tidak segera dihentikan dalam waktu dekat, maka dia dan kawan-kawan akan turun melakukan memonstrasi besar-besaran.
“Dalam waktu dekat, kalau pihak Polres tidak menghentikan aktivitas APRI di kali Anahoni, maka saya dan teman-teman dari GMNI akan geruduk Polres Buru,” tegasnya. (ZI-18)