Hukum & Kriminal

Mencuri HP di RM Ayam Geprek Urimessing, Warga Tanah Tinggi Ditangkap di Buru

ZonaInfo.id, Ambon – Warga Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, AS alias Ampi berhasil ditangkap tim Buser Unit Reserse Kriminal Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Pemuda berusia 20 tahun itu diciduk di Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru.

Ampi dilaporkan ke Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease usai mencuri satu unit handphone (HP) di Rumah Makan (RM) Ayam Geprek di kawasan Urimessing, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis 19 Januari 2023 lalu sekitar pukul 05.30 WIT.

Usai melakukan aksi kejahatannya Ampi kabur ke Kabupaten Buru. Ia lalu dilaporkan oleh korban DKJL alias K.

“Iya, Dia ditangkap di Buru. Pelaku melarikan diri ke sana setalah berhasil mencuri handphone milik korban di salah satu rumah makan di kawasan Urimessing,” kata PS Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo, Jumat (3/2/2023).

Mantan Wakapolsek Leihitu ini menjelaskan setelah menerima laporan korban dan tergister pada LP/B/27/I/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 19 Januari 2023 polisi langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan terungkap keberadaan pelaku. Tim Buser kemudian bergerak menuju Pulau Buru.

“Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Desa Persiapan Wamsait. Tersangka ditangkap Kamis 26 Januari  kemarin,” ujar Moyo.

Ia menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (ZI-10)