
Pengacara Wakil Ketua DPRD Maluku Somasi Kermite
ZonaInfo.id, Ambon – Pengacara Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala menyampaikan somasi kepada politisi senior PDIP, Everd Kermite.
Langkah ini diambil menyusul tudingan Everd Kermite, kalau Asis Sangkala kecipratan aliran dana pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Tudingan itu dimuat oleh salah satu media online di Kota Ambon pada hari Selasa 31 Januari 2023 dengan judul berita “Kermite sebut Asis Sangkala dan Lucky Wattimury Keciprat Aliran Dana SMI, Masuk Kantong Pribadi”.
Dalam surat somasi pengacara Dudi Usman Sahupala dan Malik Raudhi Tuasamu, Rabu (1/2/2023) yang bertindak untuk dan atas nama Asis Sangkala menguraikan pokok somasi kepada Everd Kermite menjelaskan, Pimpinan DPRD Provinsi Maluku diduga menerima aliran dana pinjaman Rp 700 miliar dari PT. SMI yang masuk ke saku pribadi ialah Wakil Ketua DPRD Maluku dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Asis Sangkala dan eks Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.
Mantan anggota DPRD Maluku itu tidak menyebutkan besar anggaran yang diterima mereka. Namun Kermite memastikan Lucky Wattimury tidak hanya menerima uang namun juga proyek yang bersumber dari dana SMI.
Evert juga menyebutkan serupa dengan Asis Sangkala juga dapat proyek.
Menanggapi pemberitaan tersebut Asis Sangkala telah menyampaikan hak jawab. Ia membantah kecipratan dana pinjaman Rp 700 miliar dari PT SMI.
Ia menegaskan pernyataan politisi senior PDIP, Evert Kermite itu benar.
“Berita itu sudah digoreng oleh orang-orang yang tidak suka saya. Lagian orang ini maksudnya apa bilang begini? Jangan-jangan mau cari sensasi atau mau jatuhkan orang punya nama baik. Dia Asal ngomong saja tidak punya data,” tandas Sangkala, seperti yang tertera dalam surat somasi itu.
Sahupala dan Tuasamu juga menyebutkan Penjabat Bupati Maluku Tengah yang adalah Kepala Dinas PUPR Maluku, Muhamat Marasabessy, Mantan Sekda Maluku Kasrul Selang, dan Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena juga telah membantah pernyataan Everd Kermite tersebut.
Sahupala dan Tuasamu menyatakan Everd Kermite telah melakukan perbuatan pidana berupa penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap klien mereka, Asis Sangkala.
Untuk itu mereka sampaikan somasi kepada Kermite untuk:
- Melakukan klarifikasi pada media online dan media massa bahwa berita yang saudara sebarkan berita bohong, hoax, dan tidak berdasar
- Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media online dan media massa kepada klien kami, Abdullah Asis Sangkala, S.Hut
- Berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang saudara lakukan pada permintaan maaf saudara secara terbuka.
Kermite diberikan kesempatan 2×24 jam untuk melaksanakan somasi ini. Jika tidak mereka akan tindak lanjuti kepada proses hukum. (ZI-21)