ZonaInfo.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon menggelar sosialisasi dua Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pajak.
Dua Perwali tersebut yaitu Nomor 54 tahun 2022 tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Perwali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulus PBB di Kota Ambon.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, Rabu (25/1/2023) di Hotel Manise.
Wattimena dalam sambutannya mengatakan untuk mengoptimalkan sumber pendapatan termasuk di dalamnya pengelolaan aset daerah pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan yang merupakan dasar hukum pemungutan pajak.
Ia menyampaikan dengan dilakukan sosialisasi ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat untuk bagaimana mengetahui kenaikan PBB. Bahkan sebagai langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah sesuai yang dituangkan dalam Perwali Nomor 55 tahun 2022 tentang Pemberian Stimulus PBB pedesaan dan perkotaan di Kota Ambon.
“Pendapatan Kota Ambon berasal dari pajak, retribusi daerah, pengelolaan hasil kekayaan lain dan pendapatan,” ucapnya.
Lanjut Wattimena Pemkot dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sangat tergantung kepada pendapatan daerah (PAD).
“Karena pendapatan itulah yang akan memungkinkan pemerintah untuk bisa mengambil berbagai kebijakan pembangunan guna mendapatkan kesejahteraan di kota ini,” tandasnya. (ZI-10)