ZonaInfo.id, Ambon – Komisi III DPRD Provinsi Maluku bersama Bidang Bina Marga Dinas PUPR membahas pembangunan jembatan Dian Pulau Tetoat, Kecamatan Hoay Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara.
Pemutusan sementara kontrak kerja pekerjaan jembatan tersebut dilakukan pada Jumat, 13 Januari lalu. Komisi III akan melakukan on the spot.
“Komisi III DPRD Provinsi Maluku akan turun kelapangan untuk melakukan on the spot melihat langsung kondisi di lapangan,” kata Wakil Ketua Komisi III, Saudah Tuankotta kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (11/1/2023) usai rapat.
Ia menjelaskan untuk sementara pemutusan kontrak kerja dilakukan karena harus ada analisa dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
“Saya sebagai wakil rakyat dari sana tidak mau ada korban ketika kita memaksakan untuk jembatan ini selesai tapi tidak sesuai dengan fungsinya,” tandas Tuankotta.
Tuankotta mengatakan pembangunan jembatan Dian Pulau Tetoat akan dilanjutkan, tetapi harus menunggu sampai ada hasil analisa dari KKJTJ.
“Untuk pembangunan jembatan ini sudah mengeluarkan anggaran yang besar dan kalau hasilnya tidak maksimal maka anggaran yang dikeluarkan sia-sia,” ujarnya.
Ia menambahkan setelah hasil Analisa KKJTJ keluar maka pekerjaan jembatan Dian Pulau Tetoat akan dilelang kembali.
“Kami minta secepat mungkin pembangunan jembatan tersebut selesai karena kami masyarakat dari Maluku Tenggara sudah sangat mengharapkan jembatan ini bisa berfungsi sebagai akses penghubung antara Kei Kecil dan Kei Besar,” tandasnya. (ZI-10)