Lintas Daerah

Ketua KPU Buru Ingatkan PPK Tak Miring ke Parpol dan Kandidat Bupati

ZonaInfo.id, Namlea – Ketua KPU Kabupaten Buru, Munir Soamole mengingatkan 50 anggota PPK yang baru dilantik tidak miring kepada parpol maupun kandidat Bupati dan Wakil Bupati tertentu.

Hal itu ditegaskan Munir Soamole usai melantik 50 anggota PPK, yang berlangsung di aula Kantor Bupati, Rabu (4/1/2023).

Dalam sambutannya usai melantik 50 anggota PPK, Munir Soamole mengatakan,  selaku penanggung jawab pemilu dia mengharapkan kepada seluruh stakeholder, pemangku kepentingan, para pimpinan partai politik peserta pemilu dan masyarakat selaku pemilih untuk mengawal dan mengawasi secara bersama pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024.

“Terutama terhadap teman-teman PPK yang akan melaksanakan seluruh tugas tahapan pemilu di tingkat kecamatan dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Untuk itu, ia tegaskan kepada seluruh anggota bahwa dalam menjalankan tugas selaku penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan untuk bekerja secara profesional, mandiri dan tidak terkontaminasi.

“Apalagi berafiliasi dengan kepentingan partai politik tertentu ataupun bakal calon pasangan tertentu,” ingatkan Soamole.

“Ini sangat diharapkan dalam penerapan kerja-kerja anda di lapangan, dan jika anda keluar dari koridor, tidak taat azas, tidak tertib dan tidak loyal, maka anda sudah dipastikan akan berhadapan dengan segala konsekuensi akibat dari sikap dan tindakan anda yang akan dinilai mencoreng lembaga penyelenggara pemilu di negeri ini,” imbuh Soamole.

Lebih jauh diingatkan bahwa mereka diawasi oleh lembaga pengawasan, dan dinilai oleh seluruh pemangku kepentingan, peserta pemilu serta masyarakat di negeri Bupolo.

Oleh karena itu, jika segala ihktiar yang disampaikan tidak dijalankan dalam melaksanakan tugas, maka sudah dipastikan akan ada evaluasi secara menyeluruh terhadap kerja ke-50 anggota PPK.

“Sekali lagi kami harapkan sungguh, bekerjalah secara profesional dan mandiri, bebaskan diri saudara/i dari kepentingan politik praktis, sehingga dalam menjalankan seluruh tugas tahapan pemilu di tingkat kecamatan, saudara/i mampu menciptakan iklim politik yang sehat, mampu menyajikan pemilu yang berkualitas dan tertanggung jawab untuk menciptakan suhu politik yang damai dan sejuk maka integritas saudara/i akan dipertaruhkan dalam menjalakan tugas sebagai PPK di 10 kecamatan di negeri Bupolo ini,” pesan Soamole.

Dalam bagian lain sambutannya, Munir Soamole juga menjelaskan, kalau pelantikan terhadap 50 PPK merupakan rangkaian kegiatan nasional pada tahapan pemilihan umum tahun 2024 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 07 tahun2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc, serta secara eksplisit dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 534 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ia menjelaskan lagi, pembentukan PPK dengan memperhatikan seluruh ketentuan dan prinsip- prinsip dasar yang diamanatkan, baik dalam UU Nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU maupun yang diatur secara spesifik dalam keputusan KPU terakhir Nomor 534 tahun 2022, sehingga seluruh tahapan pembentukan dan rekrutmen PPK tersebut dilaksanakan secara transparan, profesional dan tertanggung jawab dengan mendapat pengawasan ketat dari Bawaslu Kabupaten Buru.

Soamole juga sampaikan, kalau animo masyarakat dalam mendaftarkan diri sebagai calon penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan cukup tinggi.

Dibuktikan pada saat proses pendafataran dibuka, ada 365 warga masyarakat yang mendaftarkan diri secara online di aplikasi Siakba KPU RI dan yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 202 orang.

Dari 202 orang tersebut kemudian yang mengikuti tahapan seleksi tertulis berbasis cat sebanyak 198 orang dan 145 orang dinyatakan lulus dalam seleksi cat dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni seleksi wawancara.

Setelah dilakukan seleksi wawancara ditetapkan sebanyak 50 orang terpilih sebagai anggota PPK di 10 kecamatan dengan alokasi per kecamatan sebanyak 5 orang. (ZI-18)