Lintas Daerah

Bapenda SBB Gelar FGD Implementasi UU Nomor 1 2022

ZonaInfo.id, Piru – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kegiatan berlangsung Rabu (21/12/2022) di lantai II Kantor Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu.

FGD bertujuan untuk mengimplementasikan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui penyesuaian peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah oleh organisasi perangkat daerah, pengelola pendapatan.

Diharapkan mampu mempersiapkan draf rancangan peraturan daerah (Perda) tepat waktu.

“Prosesnya memang panjang dan butuh waktu. Jadi kita harus bekerja cepat menyelesaikan regulasi seperti yang diamanatkan. Tanggal 5 Januari 2024 sudah harus rampung peraturan daerahnya,” kata Kabid Administrasi Pendapatan Bapenda Kabupaten SBB, Vera Nanuru.

Peserta FGD berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pendapatan, Komisi III DPRD SBB dan stakeholder yang berkaitan dengan PAD.

Narasumber yang dihadirkan yaitu Trisna Ahmad dan Ruslan. Keduanya adalah analisis keuangan pusat dan daerah pada Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Kegiatan berlangsung selama dua hari. Hari pertama berlangsung di lantai III Kantor Bupati SBB.

Camat Kairatu, Marcoroi Lekawael dalam sambutannya mengatakan regulasi yang menjadi dasar pemumutan pajak dan retribusi daerah sudah harus rampung pada 5 Januari 2024.

“Jadi kita harus bekerja cepat untuk menyelesaikan regulasi. Karena jika perda pajak dan retribusi tidak selesai maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut pajak dan retribusi,” tandasnya. (ZI-14)