Ragam

BPOM Ambon Temukan Ribuan Kemasan Pangan Rusak dan Kedaluwarsa

ZonaInfo.id, Ambon – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon menemukan pangan rusak dan kedaluwarsa sebanyak 96 item (2.537 kemasan) senilai Rp.14.132.100.

“Penemuan ini setelah BPOM Ambon melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan menjelang hari raya Natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru) sejak tanggal 1-16 Desember 2022,” kata Kepala BPOM Ambon, Hermanto, Senin (19/12/2022).

Hermanto menjelaskan jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan tahap dua 16 desember 2022 sebanyak 64 fasilitas.

Dari jumlah itu, 47 fasilitas (72%) memenuhi ketentuan (MK) dan 17 fasilitas (28%) tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Selain itu pangan kedaluwarsa pada 17 fasilitas (30%), pangan rusak pada 5 fasilitas (8%) dan tidak ditemukan pangan olahan TIE dan atau TMK lainnya.

“Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari 15 distributor (24%), 20 ritel modern (31%) dan 29 ritel tradisional (45%),” ungkap Hermanto.

Lanjutnya, pangan rusak dan kedaluwarsa ditemukan pada ritel tradisional di Kota Tual dan Seram Bagian Barat. Sementara di Maluku Tenggara, Maluku Tengah, Kepulauan Aru, ditemukan pada ritel tradisional dan ritel modern. Untuk Kota Ambon tidak terdapat temuan.

Terhadap temuan pangan rusak dan kadaluarsa, kata Hermanto pihaknya memberikan sanksi administratif berupa pembinaan (surat tindak lanjut hasil pengawasan) dan terhadap 10 fasilitas distribusi pangan olahan yang TMK diberikan surat peringatan.

“Selain itu produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan yang disaksikan oleh petugas,” ujar Hermanto.

Ia mengimbau konsumen selalu melakukan cek klik sebelum membeli dan atau menggunakan produk obat dan makanan.

“Cek kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik (tidak penyok berkarat sobek berlubang rusak), cek label baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat, cek izin pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, dan cek kedaluwarsa pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa,”imbauannya. (ZI-10)