Lintas Daerah

Kepala Disdikbud SBB Harap Guru Penerima Tunjangan Nonser Bersabar

ZonaInfo.id, Piru – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Johan Tahya berharap para guru penerima tunjangan non sertifikasi (Nonser) tahun 2022 bersabar dan berdoa.

Pemerintah Daerah Kabupaten SBB sementara berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan. Sebab dana Nonser ditransfer langsung oleh pemerintah pusat.

“Dana non sertifikasi ditransfer langsung dari pemerintah pusat bukan dari pemrintah daerah, dan bahkan Nonser juga sifatnya insentif, sehingga itu bersabar dan berdoa,” ungkap Johan Tahya kepada media ini di ruang kerjaanya, Selasa (13/12/2022).

Tahya menjelaskan Nonser para guru sebanyak lima bulan tahun 2021 juga belum dibayar, dampak dari refocusing anggaran. Karena itu pihaknya masih berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

Ia mengatakan Disdikbud hanya bertugas melanjutkan dana yang ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening pemerintah daerah.

“Jadi kita sifatnya notifikasi dan dana itu tidak pernah mampir di rekening dinas. Dananya tersebut langsung melalui Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) selanjutnya dananya kemudian ditransfer ke rekening daerah,” jelasnya.

Tahya menjelaskan lagi, KPPN akan memberikan data by name by address berdasarkan data penerima Nonser dari Disdikbud.

“Narulah nanti bentuk penerima Nonser dan dengan hal tersebut notifikasinya ke bank penyalur,” ujarnya.

Tahya mengungkapkan untuk Nonser tahun 2022 masih satu semester. Apabila pemerintah pusat sudah mentransfer maka pihaknya akan melanjutkan ke rekening daerah.

“Untuk diketahui juga bahwa, dinas bukan penunjuk kebijakan dalam pembayaran tunjungan non sertifikasi. Kami hanya lanjutkan apabila dananya sudah ada,” tandasnya.

Ia berharap para guru di SBB penerima Nonser untuk bersabar dan berdoa. Sebab bukan Disdikbud saja yang memperjuangkan, tetapi Komisi II DPRD juga turut berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

“Saya juga berharap pada semua guru penerima Nonser bersabar dan tidak berprasangka atau berasumsi yang aneh-aneh. Karena semuanya sudah jelas, sebab tunjangan non sertifikasi tidak bisa  dibayarkan dari dana lain atau DAU,” ujar Tahya.

Tahya juga meminta guru yang belum memahami agar datang ke Disdikbud SBB untuk diberi penjelasan. (ZI-19)