Ragam

549 Napi di Maluku Diusulkan Terima Remisi Natal

ZonaInfo.id, Ambon – Sebanyak 549 narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Provinsi Maluku diusulkan mendapat remisi khusus Natal 2022.

“Pengusulan tersebut disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkumham Provinsi Maluku, Saiful Sahri kepada ZonaInfo.id, Minggu (11/12/2022).

Pengusulan remisi khusus tersebut terdiri atas RK I 15 hari atau pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 118 orang, RK I 1 bulan 335 orang, RK I 1 bulan 15 hari sebanyak 88 orang dan RK I 2 bulan 8 orang. Tidak ada pengusulan RK II langsung bebas

“Tahun ini remisi khusus berasal dari 15 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) se-Maluku,” kata Saiful.

Menurut Saiful, mereka yang diusulkan telah memenuhi syarat baik secara administratif maupun subtantif.

Usulan ini akan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Surat keputusan nantinya dibacakan pada 25 Desember setelah para warga binaan melaksanakan ibadah di Lapas, Rutan dan UPT masing-masing. (ZI-10)