Lintas Daerah

KPU Buru Uji Publik Rancangan Penataan Dapil DPRD

ZonaInfo.id, Namlea – KPU Kabupaten Buru menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kabupaten Buru pada pemilu tahun 2024.

Kegiatan berlangsung di aula gedung KPU Kabupaten Buru, Sabtu (10/12/2022).

Ketua KPU Kabupaten Buru, Munir Soamole dalam sambutannya saat membuka tersebut menjelaskan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022, mengatur Tentang Penataan Daerah pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.

Karena itu KPU Kabupaten/Kota sebagaimana penjelasan pasal 3 memerintahkan KPU secara berjenjang untuk melaksanakan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dengan dua tahapan, yakni Tahapan Persiapan dan Tahapan Pelaksanaan.

Kemudian pada pasal 11 secara implisit memerintahkan KPU Kabupaten/Kota untuk menyusun rancangan dapil dan alokasi kursi dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi.

Tidak banyak yang disampaikan Munir di awal pembukaan Uji Publik itu. Namun dia harapkan  peserta  yang hadir pada saat itu untuk dapat menyampaikan pikir/pendapat/saran serta masukan.

“Sehingga KPU Kabupaten Buru dapat melakukan rekapan atas masukan/pendapat/pikiran tersebut dalam formulir yang sudah disediakan,” ucap Munir.

Selanjutnya, rekapan hasil uji publik itu akan dilanjutkan pada rapat koordinasi dan finalisasi dengan KPU RI dalam waktu dekat ini.

Selanjutnya paparan simulasi atas rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Buru dalam Pemilihan Umum 2024 disampaikan oleh Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan, Faisal Amin Mamulaty.

Dengan lugas Faisal menyampaikan sosialisasi alur kerja penataan dapil dan kursi DPRD Kabupaten Buru tentang potensi penambahan dapil di Pileg tahun 2024 nanti.

Diurai juga mekanisme jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah penduduk, mulai dari alokasi 20 kursi hingga alokasi 55 kursi.

Bila jumlah penduduk 100.001 sampai dengan 200.000 jiwa, maka alokasi kursinya 25 kursi di DPRD Kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Buru. (ZI-18)