Kota

Penjabat Wali Kota Ingatkan Saniri Negeri Hative Kecil Tak Bertindak Lampaui Kewenangan

ZonaInfo.id, Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengingatkan Saniri Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau untuk tidak bertindak lampaui kewenangan.

Wattimena mengingatkan hal ini saat melantik Saniri Negeri Hative Kecil, Rabu (7/12/2022) di kantor negeri setempat.

Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Negeri, kata Wattimena saniri harus mengetahui kedudukan dan fungsi yang jelas agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga penyalahgunaan wewenang dalam mengatur dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja negeri dapat dihindari.

“Saya ingatkan Saniri Negeri melaksanakan kewenangan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota melalui Camat,” ujarnya.

Ia meminta para Camat untuk selalu melakukan evaluasi terhadap Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun kepala Pemerintah Negeri/Kades dan Lurah.

Menurut Wattimena, evaluasi ini sangat penting sebab melalui hasil evaluasi akan dilakukan perbaikan terhadap hal-hal yang masih keliru atau salah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan hal-hal yang sudah baik.

“Misalnya saja ada Saniri Negeri bertindak melampaui kewenangan maka berdasarkan hasil evaluasi kita berikan teguran dan catatan-catatan untuk perbaikan, dan kalau masih melawan bisa saja atas pertimbangan saya sebagai Wali Kota Ambon saya bekukan atau batalkan dengan menerbitkan keputusan Wali Kota tentang pemberhentian Saniri Negeri,” jelasnya.

Wattimena juga meminta Saniri Negeri Hative Kecil melakukan rapat khusus untuk memilih unsur pimpinan saniri yaitu Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.

“Kepada unsur pimpinan terpilih, ingat bahwa tidak ada kepala yang ada hanyalah ketua, sehingga ketua tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa melalui musyawarah bersama anggota saniri negeri lainnya,” tandasnya.

Lanjut Wattimena, proses pengambilan keputusan melalui musyawarah harus memenuhi quorum 2/3 dari jumlah anggota dan pengambilan keputusan sah jika setengah ditambah satu orang anggota memiliki suara yang sama.

“Jika ada unsur pimpinan saniri mengambil keputusan tanpa melakukan musyawarah dengan anggota saniri lainnya, dan tidak memenuhi quorum sesuai ketentuan, saya minta tim pendampingan mulai dari staf ahli Wali Kota, Asisten, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum dan Camat agar segera lakukan evaluasi kepada anggota saniri dimaksud, berikan teguran dan bila perlu kita bekukan,” tegasnya. (ZI-10)