
DPRD Harap UMP Maluku 2023 Meningkat Sejahterakan Buruh
ZonaInfo.id, Ambon – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Azis Sangkala berharap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 oleh Pemerintah Daerah mengalami peningkatan.
Hal ini disampaikan Sangkala kepada wartawan, Senin (28/11/2022) di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon.
Menurutnya penetapan UMP sangat penting untuk kepastian hukum bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Provinsi Maluku dalam membayar gaji tenaga kerja. Apalagi kondisi saat ini.
“Kita tahu inflasi saat ini cukup tinggi harga barang pun naik pasca kebijakan pemerintah untuk menaikan harga BBM,” ujarnya.
Dirinya berharap dengan kenaikan UMP Maluku kaum buruh punya kemampuan lebih untuk membayar kebutuhan pokok sehari-hari.
“Sebagai wakil rakyat kami tetap memberikan dorongan agar para buruh dapat lebih sejahtera,” tandasnya.
Sebelumnya UMP Maluku tahun 2022 sebesar Rp 2,619,312. Meningkat sebesar 14,351 dari UMP 2021 Rp 2,604,960.
Penetapan UMP tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 672 tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023.
Peraturan itu berisi beberapa ketentuan penting. Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan tersebut.
Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Ketiga, kenaikan upah minimum provinsi tidak boleh melebihi 10 persen.
Keempat, kebijakan kenaikan UMP paling lambat harus diumumkan 28 November 2022. (ZI-10)