
Terlambat Sampaikan LPPD ke Wali Kota Kena Sanksi
ZonaInfo.id, Ambon – Pemerintah Desa/Negeri dan Kelurahan di Kota Ambon wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Wali Kota.
Sanksi akan berikan jika Pemerintah Desa/Negeri dan Kelurahan mengabaikan LPPD.
“Bagi Bapak/Ibu yang tidak menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran secara lisan atau tulisan, dan apabila tidak diindakan maka kami akan memotong anggaran Alokasi Dana Desa (ADD),” tandas Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Bagi Aparatur Pemerintah Desa, Negeri dan Kelurahan di Kota Ambon, Senin (31//10)/2022).
Kegiatan yang digelar Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon ini dipusatkan di Marina Hotel Ambon.
Wattimena mengatakan Ambon merupakan Ibukota Provinsi Maluku. Sehingga patut menjadi contoh dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa, negeri dan kelurahan.
“Kota Ambon yang notabenya merupakan Ibukota Provinsi Maluku, mesti menjadi contoh. Tidak ada lagi desa, negeri, kelurahan yang terlambat dalam penyampaian laporan-laporan yang menjadi kewajiban, tidak ada lagi desa atau negeri yang terlambat dalam penyusunan anggaran dan pendapatan dana desa/negeri,” tandasnya.
Ia memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan program Bimtek ini. Melalui kegiatan ini maka setiap program yang dilaksanakan Pemkot, Pemneg, dan Pemdes dapat terukur keberhasilannya apabila mampu menjawab keinginan dan kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan Bimtek ini diharapkan dapat dilaksanakan setiap tahun, karena penyusunan LPPDes/Neg ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna penetapan kebijakan baik berupa pembinaan, maupun pengawasan.
“Perlu saya ingatkan kembali, bahwa laporan-laporan dimaksud disampaikan kepada Wali Kota, tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Itu artinya paling lambat saya terima laporannya di bulan Maret 2023,” ujar Wattimena.
Dirinya berharap kepada 80 peserta yang hadir, baik Raja, Lurah, Kades, maupun para Camat dapat mengikuti program Bimtek ini dengan baik agar penyusunan penyampaian laporan tidak mengalami keterlambatan, sehingga berimbas pada program-program penyelenggaraan pemerintah di Desa/Negeri.
“Oleh karena itu hendaknya mengikuti pelaksanaan bimbingan teknis dengan penuh hikmat agar ke depan dalam penyusunan laporan dimaksud tidak lagi terjadi keterlambatan hambatan yang dilakukan oleh bapak/ibu para Lurah, Raja/Kades,” tandasnya. (ZI-10)