Lintas Daerah

Pembayaran TPP ASN di Buru Terhambat Administrasi di Biro Ortala Kemendagri

ZonaInfo.id, Namlea – Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy menjamin Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN  tetap akan dibayar. Namun pembayaran itu masih tertunda karena terganjal masalah administrasi di Biro Ortala Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu diungkap Salampessy dan Asisten III, Arman Buton saat jumpa pers dengan wartawan di Kantor Bupati,  Kamis siang (13/10/2022).

Para asisten dan staf ahli serta sejumlah pimpinan OPD terkait ikut dalam jumpa pers itu.

Jumpa pers itu dilakukan mendadak dan wartawan baru diundang beberapa jam sebelum kegiatan jumpa pers, lewat pesan WA pagi tadi, menyusul terjadinya aksi demo IMM, GMNI, PMII, di sela-sela kegiatan puncak HUT ke-23 Kabupaten Buru sehari sebelumnya.

Dalam jumpa pers itu, Penjabat Bupati menyampaikan beberapa hal, terkait dengan tudingan miring yang dialamatkan kepadanya sehari sebelumnya.

“Kami berencana untuk diskusi seperti ini sesuai dengan kesempatan dan waktu yang ada, sehingga informasi pembangunan tidak satupun tertutupi dan bisa disebarluaskan sebagai bagian dari edukasi dan advokasi kepada masyarakat, juga sebagai bagian dari dukungan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan sosial kemasyarakatan,” tandas Djalaludin.

Mengawali penjelasannya, terkait dengan komitmennya sebagai Penjabat Bupati, dipaparkan kalau beberapa program pembangunan lanjutan dari program terdahulu, sudah berjalan on the track.

Terkait dengan dinamika APBD dan upaya maksimal lain untuk implementasi, juga sudah dilakukan beberapa evaluasi dan berjalan sesuai dengan mekanisme.

Djalaludin juga mengaku baru kemarin sudah dievaluasi oleh Kemendagri. “Alhamdulillah, mereka meresponi apa yang kami lakukan, karena dalam hari-hari kerja ada saja giat yang kami lakukan untuk sosial kemasyarakatan,” tuturnya.

Diakuinya, giat yang dilakukan itu memberikan dampak positif terhadap dinamika sebagai jawaban kehadirannya untuk merespon kebutuhan dan tanggapan masyarakat.

Namun diakuinya ada hal-hal lain yang belum dapat terimplementasi, salah satunya adalah TPP ASN di Buru.

Kata Djalaludin, kalau TPP itu melalui mekanisme yang mengharuskan satu administrasi yang dipenuhi dengan koordinasi Kemenkeu.

“Siapa yang tidak mau sejahtera. Sebagai pimpinan berkewajiban untuk memenuhi segala tuntutan dan kebutuhan dari seluruh aspek kepegawaian kita,” tandasnya.

Sementara Asisten III, Arman Buton yang dipersilakan oleh penjabat bupati untuk menjelaskan soal TPP, memaparkan, ada beberapa penilaian TPP dengan evidence terkait dengan tempat kerja, kondisi kerja, prestasi kerja dan penilaian obyektif lainnya.

Semua kriteria itu telah dilakukan melalui peraturan Bupati. Pemkab sudah mengimputnya ke Biro Ortala melalui aplikasi Simona.

Sudah diverifikasi oleh Biro Ortala namun ada perubahan lagi yang harus dilengkapi untuk mencukupi norma.

Petunjuk terakhir dari Biro Ortala Kemendagri baru disampaikan kemarin agar dilakukan penyempurnaan. Kemudian penyempurnaan itu diimput lagi ke Biro Ortala.

“Insya Allah hari ini apa yang menjadi catatan dari Biro Ortala akan kami kembalikan ke sana, lalu Kita menunggu verifikasi akhir,” tutur Arman.

Bila sudah selesai, maka Biro Ortala akan menyerahkan kepada Dirjen Keuangan Daerah yang tembusannya akan disampaikan kepada Pemkab Buru.

“Nanti setelah diverifikasi di Dirjen Keuangan Kemendagri baru diserahkan kepada Kemenkeu untuk mengkaji dan menilai. Ketika hasil kajian di Kemenkeu, maka ada arahan dari sana untuk proses pembayaran dilakukan oleh daerah. Jadi tidak serta Merta TPP itu kita lakukan lalu dicairkan,” papar Arman.

Untuk itu, Penjabat Bupati dan Asisten III belum berani menjanjikan dan menargetkan kapan TPP ASN ini akan cair. Namun dijamin TPP akan tetap terbayarkan.

Menjawab wartawan soal aksi demo sehari sebelumnya yang menuding dirinya enggan menandatangani dokumen proyek yang telah selesai ditenderkan, Djalaludin lebih jauh menjelaskan, bahwa APBD itu memiliki dasar hukum yang kuat.

Setiap proses yang berkonsekuensi terhadap tandatangannya pasti dilakukan dan tidak ada pembatas.

Namun dalam program-program yang dijalankan atas kebijakan yang sudah diambil, ada mekanisme keuangan.

“Setiap jasa atau keterlibatan teman-teman yang kemudian akan melaksanakan program pemerintah, itu ada mekanisme yang sudah diatur. Dimana di tahun ini, kami informasikan tadi bahwa ada kondisi devisit daerah yang membutuhkan keprihatinan kita, karena untuk nantinya beberapa kegiatan itu disesuaikan dengan APBD kita ke depan. Sehingga program-program itu kita menyesuaikan dengan ritme dan aturan yang ada. Tidak ada satupun yang hilang,” papar Djalaludin.

“Sekali lagi, program-program itu tidak hilang, tetapi disesuaikan dengan kebijakan untuk menutupi program-program dan kebutuhan devisit kita yang Rp.102 miliar tadi, sehingga program atau kegiatan di atas Rp.500 miliar, kami menyesuaikan dengan kebutuhan untuk menutupi anggaran itu,” paparnya lagi.

Lanjut dia, ketika program itu sudah ditenderkan, maka tender itu tetap akan berjalan menyesuaikan dengan ritme dan pengalokasian dana yang ada. Jadi tidak ada yang hilang.

Terkait dengan aksi oknum warga sipil, berinisial AS yang menarik dengan kasar tangan salah satu pendemo saat pertemuan para pendemo dengan Penjabat Bupati di Aula Kantor Bupati, kemarin siang, akui Djalaludin kalau di luar kontrol dirinya.

Semula warga sipil AS yang berpakaian preman  ini sempat disangka anggota intel dari Satpol PP, atau intel polisi dan intel Kodim atau petugas kepolisian yang tidak berpakaian dinas.

Setelah aksi AS itu viral dan ramai dibagikan lewat pesan WA, semua instansi terkait mengkonfirmasikan dan memastikan kalau AS itu bukan anggota mereka.

Kemudian baru ada yang menginformasikan, kalau AS itu kerabat penjabat bupati.

“Terkait dengan adanya masyarakat sipil, itu diluar kontrol kami. Diluar kontrol kami. Kami juga tidak mengerti dinamika dan potensi seperti itu,” kata Djalaludin.

Diakuinya, ada kejadian-kejadian yang sama sekali tidak dikontrol dengan AS. “Sama sekali itu diluar kontrol kami,” ujar Djalaludin. (ZI-18)