
PAN Maluku Pastikan Tehuayo Diganti dari Anggota DPRD Malteng
ZonaInfo.id, Masohi – Ketua Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan (POK) Partai Amanat Nasional (PAN) Wilayah Maluku, M. Tahir Karepesina memastikan Muhamad Kudus Tehuayo akan diganti dari anggota DPRD Maluku Tengah (Malteng).
DPRD Malteng dalam waktu dekat menggelar rapat paripurna untuk melantik Nurmiati La Abusaleh sebagai PAW anggota DPRD Malteng sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Tehuayo.
“Nurmiati La Abusaleh dinyatakan menang dalam perselisihan hasil perhitungan suara legislatif tahun 2019 lalu,” kata Karepesina kepada awak media di gedung DPRD Kabupaten Malteng, Rabu (12/10/2022).
Karepesina menjelaskan sudah ada Surat Keputusan (SK) PAW dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) yang ditandatangani oleh Ketua Umum Zulkifly Hasan bersama Sekjen Eddy Soeparno.
“Nomor SK:PAN/A/Mpts/KU-SJ/347/X/2022 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dari Partai Amanat Nasional Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024,” sebutnya.
Karepesina mengungkapkan proses panjang yang dilakukan Nurmiati La Abusaleh dalam meminta perlindungan hukum politik di DPP PAN terkait sengketa hasil perolehan suara pada pemilu legislatif tahun 2019 terjawab dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor: 003/PHPU/MP-PAN/VIII/2022.
Amar putusannya berbunyi: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. 2. Menarik termohon Muhamad Kudus Tehuayo dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah periode 2019-2024. 3. Dilaksanakannya PAW anggota DPRD Maluku Tengah dapil 3 termohon Muhamad Kudus Tehuayo digantikan pemohon Nurmiati La Abusaleh.
Berikutnya, 4. SK menindak lanjuti SK Bawaslu RI Nomor : 065/K/PL/ADM/BWSL/Pemilu/00.00/V/2019, surat perinta Mahkamah PAN Nomor : 0136/MP PAN/X/2019dan surat Bawaslu Nomor : 281/PP.00/KI/08/2022 telah memutuskan perkara lanjutan yang pernah diajukan Bawaslu RI dan Mahkamah Partai Amanat Nasional.
Selanjutnya, 5. Apabila termohon tidak melaksanakan putusan tersebu pada butir 1,2,3 dan 4 di atas DPP PAN dapat memberikan sanksi berupa pemberhentian dari keanggotaan PAN kepada termohon. 6. Kepada Pimpinan Daerah PAN Kabupaten Maluku Tengah untuk melaksanakan putusan sebagaimana pada butir 1,2,3 dan 4 di atas maka sesuai keputusan Bawaslu dan keputusan Mahkamah Partai.
“Sesuai 6 butir amar putusan ini DPW PAN Maluku akan terus mengawal proses PAW secara ketat. Saya ditugaskan dari DPW PAN Maluku sebagai Ketua POK terus kawal prosesnya sampai tuntas,” tandas Karepesina.
Ia menambahkan pihaknya sudah memasukkan SK DPP PAN ke KPUD Malteng, Pimpinan DPRD Malteng, Pemerintah Daerah Malteng dan Gubernur Maluku untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. (ZI-20)