Lintas Daerah

DPRD Desak Pemda SBB Beri Perhatian Khusus Bagi Masyarakat Tanjung Sial

ZonaInfo.id, Piru – Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Penjabat Bupati Andi Chandra As’aduddin untuk memberi perhatian khusus bagi masyarakat Tanjung Sial.

Kabupaten SBB sudah 18 tahun mekar, namun masyarakat Tanjung Sial belum tersentuh pembangunan.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2003 Tanjung Sial masuk dalam wilayah administrasi SBB dan patut diperhatikan dengan baik,” tandas Wakil Ketua Komisi I, Arif Pamana kepada ZonaInfo.id, di Kantor DPRD SBB, Selasa (4/10/2022).

Pamana mengatakan masyarakat yang bermukim di Tanjung Sial selama ini menjadi korban kepentingan politik antara Kabupaten SBB dan Maluku Tengah (Malteng).

“Dalam konflik interes politik, maka yang menjadi korban masyarakat Tanjung Sial khususnya masyarakat di lima dusun tersebut yakni Dusun Lauma, Kasawari, Wayasel, Waiputu dan Waelapia,” ujarnya.

Lanjut dia, berdasarkan undang-undang Tanjung Sial masuk wilayah SBB. Namun intervensi pembangunan infrastruktur baik kesehatan, pendidikan maupun infrastruktur yang lain butuh perhatian pemerintah daerah, karena sudah bertahun-tahun masyarakat yang mendiami Tanjung Sial diabaikan.

Politisi PKB ini juga meminta Pemda untuk melakukan koordinasi lintas lembaga baik pihak Polri dan TNI untuk memberikan jaminan dan keamanan terhadap masyarakat Tanjung Sial.

Ia menjelaskan Komisi I sementara meminta data penduduk, jumlah KK dan berapa jiwa masyarakat di kelima dusun yang ada di wilayah Tanjung Sial, serta jumlah KK yang sudah masuk dan belum dalam administrasi Kabupaten SBB.

“Kami akan akan mendorong Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil SBB untuk langsung turun ke masyarakat dalam rangka melakukan perekaman KTP maupun KK,” ungkap Pamana.

Ia meminta masyarakat di Kecamatan Leihitu untuk legowo menerima perintah undang-undang karena masyarakat wilayah Tanjung Sial saat ini masuk dalam administrasi kependudukan wilayah SBB.

Masih kata Arif, Komisi I mendorong Pemda dan DPRD untuk mengalokasikan anggaran tahun 2023 untuk wilayah Tanjung Sial.

“Hal ini saya tegaskan bahwa harus ada perhatian serius terhadap masyarakat Tanjung Sial dan tidak boleh main-main karena wilayah Tanjung Sial khusunya di kelima dusun tersebut adalah wilayah SBB,” tandasnya.

Ia juga berharap masyarakat di kelima dusun harus memahami bahwa Tanjung Sial sudah masuk wilayah SBB, sehingga masyarakat harus taat terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat yang belum memiliki administrasi berupa KTP dan KK segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Disdukcapil untuk berproses, kalaupun ada kendala-kendala yang dihadapi berupa administrasi nanti berkoordinasi dengan DPRD melalui Komisi I untuk mempermudah pengurusan,” tutur Pamana.

Ia kembali menegaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2003 Tanjung Sial masuk dalam wilayah SBB, sehingga masyarakat di kelima dusun tersebut masuk dalam administrasi pemerintah Negeri Luhu.

Karena itu, Komisi I sudah menyampaikan ke Dinas Pemberdayaan Desa untuk menyampaikan kepada Penjabat Negeri Luhu agar fokus menangani persoalan masyarakat di Tanjung Sial, karena ini menyangkut harga diri pemerintah daerah.

“Pengalokasian DD dan ADD harusnya masyarakat di kelima dusun tersebut juga dapat. Mereka juga harus mendapat prioritas dari pemerintah Negeri Luhu dalam Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT),” tandas Pamana. (Zl-19)