Lintas Daerah

Dinilai Langgar Kesepakatan, Warga Tiga Dusun di SBB Datangi Karyawan Perusahaan Pisang Abaka

ZonaInfo.id, Piru – Perusahaan Pisang Abaka yang beroperasi di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dinilai melanggar kesepakatan dengan warga tiga dusun petuanan Desa Eti dilakukan di Polres SBB beberapa waktu lalu.

Warga tiga dusun tersebut yaitu Dusun Pelita Jaya, Resetlement dan Pulau Osi. Merasa kesal karena lahan mereka diduga telah diserobot.

Warga yang marah mendatangi karyawan perusahaan yang sementara beroperasi di lahan milik mereka, Jumat (30/9/2022).

Salah seorang warga Dusun Pelita Jaya yang enggan namanya dipublikasi menyesalkan tindakan pihak perusahaan yang tetap beraktivitas. Padahal sudah ada kesepakatan bersama untuk tidak melakukan aktivitas yang berdampak terjadinya gangguan kamtibmas.

“Salah satu poin kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak dan mengetahui Kapolres SBB, Kepala Kesbangpol Pemda SBB dan Danramil Piru itu kan jelas bahwa semua pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apapun yang akan berdampak bagi gangguan kamtibmas, namun nyatanya pihak perusahaan melanggar hal itu,” tandasnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan pihak perusahaan bisa memicu hal-hal yang berdampak pada gangguan kamtibmas.

“Kita masyarakat kesal dan pastinya marah sebab pihak perusahaan tidak hargai kita dan nyata-nyata telah melanggar kesepakatan yang dibuat bersama waktu itu di Polres SBB,” ujarnya dengan geram.

Ditanya soal kepemilikan lahan, dia dengan tegas menjawab warga siap menunjukan surat-surat kepemilikan lahan apabila diminta.

“Kalau masalah surat-surat pihak lain silakan tunjukan bukti kepemilikan, kami warga di tiga dusun ini siap menunjukan itu,” tegasnya.

Dia meminta Pemerintah Daerah Kabupaten SBB dan Polres segera menyikapi hal ini. Pihaknya tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena ini menyangkut kepentingan masyarakat khususnya tiga desa tersebut.

“Tadi masyarakat sudah lakukan pelarangan aktivitas berdasarkan kesepakatan itu namun kita dihadang dan sempat bersitegang. Sehingga kita berharap Pemda dan pihak Polres bisa segera melihat hal ini. Kami juga masyarakat tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten SBB, Eta Van Harlin saat dikonfirmasi terkait masalah ini mengaku belum menerima informasi.

“Saya belum dapat informasi. Saya coba koordinasi dulu. Secepatnya akan saya infokan,” singkatnya.

Wartawan media ini mencoba menghubungi pihak perusahaan, namun tidak ada merespons. (ZI-19)