
Dinas PPRD Sosialisasi Perwali 24 Tahun 2022 ke Pelaku Usaha
ZonaInfo.id, Ambon – Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kota Ambon menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri.
Sosialisasi berlangsung di ruang rapat Vlisingen, Rabu (28/9/2022). Hadir para pelaku usaha di Kota Ambon antara lain pemilik hotel, pemilik restoran, pemilik tempat hiburan, dan penyelenggara tempat parkir.
Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah V, Dian Ali menjelaskan kegiatan ini dalam rangka membangun komunikasi antara Pemerintah Kota Ambon dengan pelaku usaha terkait wajib pajak.
“Karena itu sangat penting apalagi dengan adanya aturan yang baru Perwali 24 Tahun 2022 dengan adanya sistem transaksi online sehingga hal tersebut harus disampaikan kepada para pelaku usaha,” kata Dian Ali usai melakukan sosialisasi.
Lanjut Dian Ali, kalau tidak disosialisasikan maka pelaku usaha tidak tahu aturan tersebut.
“Tahu-tahunya nanti diberikan sanksi itu tidak baik karena mereka juga tidak tahu dan saya rasa itulah cara-cara yang elok yang bermartabat untuk bagaimana Kota Ambon mensosialisasikan aturannya kepada pelaku usaha dan transparan hal yang sama,” ungkapnya.
Setelah sosialiasi Perwali Nomor 24 Tahun 2022 diharapkan para pelaku usaha patuh terhadap pajak.
“Ujung-ujungnya untuk kepatuhan pelaku usaha guna meningkatkan pajak daerah di Kota Ambon,” ujar Dian Ali.
Sementara itu Kepala Dinas PPRD Kota Ambon, Rolex de Fretes mengungkapkan Perwali No 24 Tahun 2022 menitikberatkan pada penerapan sanksi.
“Perwali ini dititikberatkan pada penekanan sanksi apabila pelaku usaha lalai dan acuh terhadap aturan yang telah dituangkan didalam Perwali,” jelasnya.
Diharapkan semua pelaku usaha taat terhadap aturan. Salah satunya, pengoperasian tapping box yang telah dipasangkan sehingga Dinas PPRD dapat merekam catatan transaksi objek wajib pajak.
“Kita ini kan sementara mengejar target pajak di tahun ini 113 milyar. Sehingga, kalau ditemukan petugas alat yang kita kasih sengaja tidak melaksanakannya, itu Bapak/Ibu jangan marah itu didenda 200 persen,” tandas de Fretes.
Lanjut de Fretes, sanksi tegas akan diberikan jika pelaku usaha masih kedapatan tidak mematuhi aturan.
“Kalau kita turun ke objek yang bersangkutan, masih saja dia lakukan yang sama, bukan lagi 200 persen, kita tutup sementara. Masih terjadi, kita cabut izin dan Bapak/Ibu tidak bisa buka usaha lagi karena dianggap tidak bisa bekerja sama dengan pemerintah,” tandasnya lagi. (ZI-10)