
Penjabat Bupati Malteng: ASN Harus Kerja Cepat, Kerja Cerdas, dan Kerja Profesional
ZonaInfo.id, Masohi – Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng) Muhamat Marasabessy meminta kepada seluruh ASN untuk bekerja berdasarkan moto: “kerja cepat, kerja cerdas, dan kerja profesional”.
Hal ini diungkapkan Penjabat Bupati Malteng Muhamat Marasabessy dalam arahannya saat gelar apel perdana bersama seluruh ASN Lingkup Pemda Malteng yang berlangsung di pelataran kantor Bupati Malteng, Senin, (19/9/2022).
Hadir Sekretaris Daerah Rakib Sahubawa, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD dan ASN di lingkungan Pemda Malteng.
“Tuhan memilih kita, karena Tuhan tahu bahwa kita bisa. Itu adalah amanah yang dipercayakan kepada orang-orang yang terpilih berdasarkan pada standar kompetensi,” tandas Marasabessy.
“Oleh karena itu mari jaga amanah ini dengan tanggung jawab, komitmen, dan dedikasi yang tinggi dan buktikan bahwa Tuhan tidak salah memilih kita,” sambungnya.
Sebagai Penjabat Bupati Malteng, Marasabessy bertekad untuk bisa bekerja semaksimal mungkin, mewakafkan waktu, pikiran, dan tenaganya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.
Salah satu strategi penting, kata Marasabessy mengefektifkan fungsi brokrasi dan mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya pembangunan, yang berbasis pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat
Apalagi di tengah tantangan arus perubahan dan tuntutan kebutuhan masyarakat yang makin dinamis ini, maka tentu saja berbagai langkah terobosan dan inovasi ke arah peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan mutlak untuk terus dilakukan.
“Hal ini kalau terus dilakukan maka diyakini sungguh kalau proses pembangunan dan aktivitas layanan publik dapat berlangsung dengan efektif, efisien, dan mampu menghasilkan outcome dan impact yang bisa dirasakan oleh masyarakat Malteng baik di tingkat perkotaan bahkan sampai di setiap pelosok kabupaten bertajuk Pamahanunusa,” ujar Marasabessy.
Karena itu dirinya sangat membutuhkan dukungan dan kerja sama yang solid dari semua perangkat OPD dan seluruh jajaran hingga level terbawah melalui penguatan kinerja dengan moto: “kerja cepat, kerja cerdas, dan kerja profesional”.
“Sebagai Penjabat Bupati, saya sangat berharap agar seluruh ASN harus bekerja dengan berpedoman pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, PP No. 94 Tahun 2021 dan Surat Menteri Dalam Negeri RI No. 021/5492/SJ tanggal 14 September 2022,” imbaunya.
Ia mengungkapkan ada dua hal penting yang wajib dilakukan oleh ASN yaitu berpegang teguh pada nilai dasar ASN serta menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku ASN.
ASN harus mengabdi kepada negara dan rakyat, wajib menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Marasabessy berharap agar seluruh ASN harus mampu menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika serta mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerja kepada publik.
ASN sebagai ujung tombak pembangunan di daerah, dirinya mengharapkan agar sebagai anak buah harus bekerja sesuai perintah atasan selama tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku serta mampu menjaga kerahasiaan jabatan dan kebijakan daerah dan tidak memberikan informasi yang menyesatkan bahkan tidak menyalahgunakan informasi kedinasan untuk kepentingan diri atau kelompok.
“Saya instruksikan agar kalian menjaga reputasi dan integritas ASN.Kalian sebagai ASN yang bijak harus menunjukan kinerja yang terukur, mampu beradaptasi ditengah era digitalisasi serta menciptakan program yang inovatif,” ujar Marasabessy.
Hal ini menurut Marasabessy bahwa sangat dibutuhkan untuk penguatan birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good governance).
“Saya berharap agar dibuat Pakta Integritas antara Penjabat Bupati dengan seluruh Perangkat OPD yang berisikan indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) masing-masing OPD yang harus dicapai pada akhir tahun 2022, 2023, dan 2024, berdasarkan arahan IKU RPJMD hasil penyelarasan,” harapnya.
Sebagai bagian dari perwujudan pakta integritas tersebut maka diinstruksikan agar dibuatkan Edaran Bupati tentang One Agency One Innovation, dimana seluruh perangkat daerah wajib memiliki minimal 1 (satu) inovasi dengan mengedepankan azas manfaat dan impact yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya berkaitan dengan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta penguatan UMKM sebagai lokomotif penggerak pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Maluku Tengah.
Inovasi yang dimaksudkan Marasabessy adalah bagaimana seorang pimpinan OPD harus bisa berpikir out of the box, membuat terobosan-terobosan brilian untuk secara optimal memanfaatkan input (anggaran) yang minimal guna menghasilkan output, outcome, dan impact yang maksimal. (ZI-20)