Kota

Tarif Baru Angkutan Umum di Ambon Berlaku Besok, Kenaikan Sekitar 25 Persen

ZonaInfo.id, Ambon – Pemerintah Kota Ambon menyesuaikan tarif angkutan umum menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.

Mulai besok, 7 September 2022 berlaku tarif baru angkutan umum. Kenaikan sekitar 25 persen.

“Tadi itu kita sudah rapat dengan Komisi III. Ada masukan untuk segera kami revisi. Jadi proses revisinya akan kami selesaikan, besok itu sudah ada tarif baru,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette usai Rapat Paripurna DPRD dalam rangka HUT ke-447 Kota Ambon di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (6/9/2022).

Sapulette menjelaskan perhitungan tarif angkutan umum mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89 tahun 2002. Kenaikan rata-rata pada level 25 persen.

“Berkaitan dengan penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan umum ekonomi, itu dasar hukum yang dipakai,” ungkapnya.

Kata Sapulette tarifnya sementara direvisi. Tapi tidak ada perubahan yang signifikan dan akan disampaikan kepada Penjabat Wali Kota untuk ditandatangani.

“Mohon bersabar karena para sopir angkot juga terkena dampak dari kenaikan BBM ini,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela mengatakan DPRD Kota Ambon memberikan support kepada Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk menyesuaikan harga angkutan umum.

Namun ada beberapa pertimbangan yang disampaikan Komisi III berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Bukan saja untuk kepentingan sopir angkot namun juga masyarakat. Ada rasionalisasi angka yang menurut kami bisa dinaikkan bisa diturunkan.  Dan masukan ini yang tadi diberikan dari kami,” ungkap Tamaela.

Ia mengakui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2022 menjadi acuan untuk penyesuaian tarif tarif angkutan umum.

“Kami selaras dengan pemerintah kota, tetapi ada pertimbangan-pertimbangan logis yang disampaikan untuk bisa disesuaikan, sehingga baik itu sopir angkot maupun masyarakat tidak lagi mengkomplain kepada Pemerintah Kota Ambon,” ujar Tamaela.

Lanjutnya masukan yang disampaikan soal penyatuan beberapa jalur trayek yang disesuaikan menjadi satuan nilai dengan beberapa ketentuan jarak.

“Misalnya dari terminal Mardika ke Passo itu di dalamnya melewati Galala, Halong, Lateri sehingga ada durasi jarak dan juga penyesuaian nilai yang harus disesuaikan itu,” jelasnya.

Ketua DPD Nasdem Kota Ambon ini mengungkapkan masukan yang diberikan kepada Dinas Perhubungan untuk persentasi kenaikan 20 hingga 25 persen.

“Jadi masyarakat tidak membayar tarif yang terjauh mereka hanya membayar tarif sesuai dengan   tujuan,” ujar Tamaela. (ZI-10)