
HUT ke-42, PDAM Ambon Luncukan Tiga Kebijakan Untuk Masyarakat
ZonaInfo.id, Ambon – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ambon meluncurkan tiga kebijakan untuk masyarakat melalui program Gebyar HUT ke-42 yang jatuh pada 1 September 2022.
Peluncuran dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, didampingi Plt. Direktur PDAM, Rulien Purmiasa di Kantor PDAM, Mardika, Kamis (1/9/2022).
Tiga kebijakan tersebut berlaku selama bulan September. Pertama, menjaring pelanggan baru dengan memberikan promo pasang sambungan baru.
“Cukup membayar 60 persen air terpasang dan 40 persen pembayaran dapat dicicil sebanyak tiga kali. Seperti biasa ini ada syarat dan ketentuan yang berlaku,” jelas Purmiasa.
Kebijakan yang kedua, yakni membayar tunggakan bebas denda, ditambah diskon 10 persen dari nilai tunggakan.
“Kita berharap dengan kebijakan ini pelanggan yang menunggak dapat tergerak menyelesaikan pembayaran tunggakan,” ujar Purmiasa.
Ia mengungkapkan dalam laporan keuangan nilai tunggakan mencapai puluhan milyar. “Ada yang masih mungkin tertagih, tapi ada pula yang tidak mungkin tertagih,” katanya.
Untuk kebijakan ini, pembayaran tunggakan hanya dapat dilakukam pada loket Kantor PDAM Pusat di Mardika, Loket Wainitu, dan Loket Halong.
Kebijakan yang ketiga, yaitu pengampunan sambungan ilegal. Melalui kebijakan ini masyarakat tidak perlu khawatir akan ditindak.
“Jadi kalau hari ini mungkin ada sambungan-sambungan ilegal karena kenakalan petugas atau karena masyarakat sendiri melakukan sambungan ilegal, datang dan mengaku saja, tidak diapa-apakan. Cukup bayar administrasi dan mereka resmi tercatat sebagai pelanggan PDAM,” ujar Purmiasa.
Ia berharap tiga kebijakan dalam Gebyar HUT ke-42 PDAM dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Ambon.
“Ini juga dapat menjadi landasan bagi PDAM Kota Ambon untuk terus berbenah,” tandas Purmiasa. (ZI-10)