
Polres Malteng Tangkap 4 Pelaku Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
ZonaInfo.id, Masohi – Kepolisian Resort Maluku Tengah (Malteng) menangkap 4 pelaku judi togel (toto gelap) online di sejumlah tempat berbeda.
Keempat pelaku judi online yang ditangkap yaitu inisial RKM (50 thn) beralamat di Kelurahan Letwaru Kecamatan Kota Masohi, RC (41 thn) alamat di Desa Liang Kecamatan Teluk Elpaputih, ZD (52 thn) alamat Desa Haruru Kecamatan Amahai dan MHS (50 thn) beralamat di Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi.
Hal ini diungkapkan Kapolres Malteng, AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty saat press release yang berlangsung di ruang Bhayangkara Mapolres Malteng, Jumat (26/8/2022). Ia didampingi Kasat Serse, Iptu Galuh Febri Saputra dan Kasi Humas, Iptu Wijaya.
Manuputty mengatakan langkah yang dilakukan sesuai arahan Kapolri kepada semua jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia untuk memberantas judi online, termasuk peredaran narkoba dan kegiatan-kegiatan ilegal lainnya.
Ia menjelaskan tersangka RKM saat ditangkap oleh jajaran Resmob Serse Polres Malteng pada 14 Agustus.
Saat itu ia sedang mengetik nomor togel yang dipasang oleh pemasang yang kemudian dikirim ke situs judi online “Kindom Toto” sesuai jumlah pemasangan.
Barang bukti yang disita berupa 8 lembar kertas putih bertuliskan nomor togel pemasang, uang tunai 88 ribu rupiah, 1 buah HP, 1 buah pena, 1 buah buku bank BRI, 1 buah ATM BRI, 34 laporan transaksi dan 1 buah sim card.
Kemudian tersangka RC ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat anggota Resmob Serse Polres Malteng melakukan penangkapan RC sedang mengetik nomor togel pemasang yang akan dikirim ke situs judi togel online.
Barang bukti yang disita berupa 1 buah HP, uang tunai Rp 1,123 juta, 1 lembar kertas berisikan nomor togel pemasang, 1 buah pena dan 1 buah tas mini.
Selanjutnya tersangka MHS diamankan saat berada di dalam kios miliknya. Saat itu ia juga sedang mengetik nomor togel pemasang yang akan dikirim ke situs togel “Sultan Toto”.
Barang bukti yang disita berupa 8 lembar kertas putih berisikan nomor togel pemasang, uang tunai 141 ribu rupiah dan 1 buah HP.
Sementara tersangka ZD ditangkap pada 25 Agustus di rumahnya saat sedang mengetik nomor togel pemasang yang siap dikirim ke situs togel “Com Toto”.
Barang bukti yang disita berupa 1 buah HP, uang tunai 678 ribu rupiah, 1 buah kalkulator, 1 buah buku bank, 1 buah ATM, 1 alamat email, 1 akun togel dan 1 buah sim card.
“Peran keempat tersangka ini sama, dimana masing-masing tersangka menerima pemasangan nomor dari pemasang kemudian mengetik pada situs judi togel online. Kemudian nomor tersebut dikirimkan ke situs yang dimiliki,” jelas Manuputty.
Harga pemasangan judi togel online untuk 4 angka sebesar 1000 rupiah. Kalau nomor yang dipasang benar maka bandar judi online akan membayar 10 juta rupiah. Namun pengepul hanya membayar ke pemasang 7 juta rupiah.
Untuk pemasangan 3 angka dengan harga 1000 rupiah kalau benar, bandar akan membayar 1 juta rupiah. Pengepul membayar ke pemasang 700 ribu rupiah.
Sedangkan untuk pemasangan 2 angka dengan harga 1000 rupiah kalau benar, bandar akan membayar 100 ribu rupiah. Nantinya pengepul akan membayar ke pemasang 70 ribu rupiah.
“Motif dari keempat tersangka ini sama yaitu untuk mendapatkan keuntungan dari perjudian tersebut,” ujar Manuputty.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 323 ayat 1 ke 1E dan 2E KUH Pidana dan pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto ayat 2 UU RI Nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan atau membayar uang pengganti (denda) sebesar 25 juta rupiah.
Manuputty mengharapkan masyarakat membantu tugas-tugas Kepolisian di jajaran Polres Malteng untuk membasmi penyakit sosial di masyarakat, baik perjudian togel online, judi togel darat, peredaran narkoba maupun masalah lainnya yang bertentangan dengan hukum.
“Kalau ada masyarakat yang mengetahui tempat-tempat perjudian, tempat transaksi narkoba ataupun masalah kriminalitas lain yang bertentangan dengan aturan dan perundangan maka segera mungkin masyarakat bisa mengakses laporan ke SPKT Polres Malteng melalui Call Center 0811478112,” harapnya. (ZI-20)