Kota

Perwali Segera Diterbitkan, Tak Patuh Pajak Sanksi Menanti Pemilik Kafe dan Restoran

ZonaInfo.id, Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Pemilik usaha Kafe, Restoran atau Rumah Makan yang tak patuh menyetor pajak 10 persen akan kena sanksi.

“Perwali akan menjadi dasar kita lakukan penindakan kepada pelaku usaha yang tidak bisa kerja sama membantu Pemerintah Kota dalam peningkatan PAD melalui pajak,” kata Wattimena di sela-sela uji petik objek pajak di kafe Pelangi, Kamis (25/8/2022).

Sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang tak patuh bisa berupa teguran, hingga pencabutan izin usaha.

“Dalam Perwali sudah jelas sanksi yang akan diberikan berupa teguran, kalau masih tetap nakal dan tidak patuh, maka kita tutup,” tegas Wattimena.

Ia meminta semua pemilik usaha kafe, restoran dan rumah makan membantu pemerintah dengan pungutan pajak 10 persen, melalui tapping box atau alat pencatatan pajak yang ditempatkan dan terkoneksi dengan Command Center Balai Kota.

“Berdasarkan data yang kita lihat di Command Center ada yang kafe dan restoran yang tidak hidupkan tapping box,” ujarnya.

Dengan adanya Perwali, Wattimena optimis PAD Kota Ambon akan meningkat.

“Pajak 10 persen ini dikutip dari masyarakat, pemilik usaha tinggal menagih dan menyetor kepada pemerintah. Masyarakat membayar pajak untuk membangun kota ini,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK RI Wilyah Maluku dan Papua, Dian Ali memberi apresiasi atas upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui Perwali.

“Kami apresiasi Perwali sehingga nanti seluruh wajib harus laporkan pajak sesuai  dengan sistem yang ada, kalau tidak nanti akan diberi sanksi, supaya meningkatkan kepatuhan. Sebaliknya wajib yang patuh diberikan reward atau penghargaan,” tandasnya. (ZI-10)