Lintas Parlemen

CV Rufany Papua Telantarkan Proyek Jalan Hotmix, DPRD Buru Akan Minta Tanggung Jawab Dinas PUPR

ZonaInfo.id, Namlea – DPRD Kabupaten Buru akan meminta pertanggungjawaban dari Dinas PUPR menyusul terbengkalainya proyek jalan hotmix yang didanai DAK reguler sebesar Rp.9,7 miliar di Kota Namlea.

Bahkan DPRD Buru akan merekomendasikan kasus jalan hotmix ini kepada aparat penegak hukum bila upaya menerlantarkan proyek itu sampai merugikan masyarakat.

“Kita akan merekomendasikan kepada pihak terkait  untuk menindaklanjuti masalah  ini,” tandas Wakil Ketua DPRD Buru, Dali Fahrul Syarifudin usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III DPRD Buru, Rabu siang (3/8/2022).

Kepada awak media, Dali yang juga Ketua DPC PPP Kabupaten Buru ini menjelaskan, kalau ia dan rekan-rekan di DPRD Buru kemarin dalam masa reses.

Walaupun dalam masa reses, para anggota dewan ini  telah membahas dalam diskusi-diskusi di group WA DPRD, tentang kontraktor yang menelantarkan proyek tersebut.

Setelah masuk dalam pembukaan masa sidang tadi, sebagai koordinator komisi III, Dali mengaku sudah mengontak dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III serta rekan-rekan komisi untuk mengagendakan rapat guna memanggil pihak Dinas PUPR dan kontraktor CV Rufany Papua untuk dimintai keterangan.

“Jadi kita akan meminta keterangan dari pihak terkait untuk mendapat informasi yang jelas terkait masalah ini. Setelah kita mendapat informasi, pasti akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dali.

Karena tadi baru pembukaan masa sidang, maka Kamis esok usai ibadah dhohor akan ada rapat internal di Komisi III.

Sedangkan pemanggilan kontraktor dari CV Rufany Papua  dan Dinas PUPR diagendakan pada hari Jumat pagi nanti.

Dimintai komentarnya lebih lanjut soal proyek DAK Reguler senilai Rp.9,7 miliar itu, Dali lebih jauh menegaskan, kalau pimpinan dan anggota  DPRD tidak mau ada kerugian di masyarakat Kabupaten Buru khususnya.

Karena proyek jalan hotmix itu dibiayai menggunakan uang negara dan hasil proyeknya harus dinikmati masyarakat

Lanjut Dali, kalau pemerintah daerah sudah mengusahakan mendapatkan DAK dari Pemerintah Pusat agar jalan diperbaiki.

“Tapi kalau ada pihak ketiga yang mau mencoba-coba membuat daerah kita menjadi rugi atau jalan tidak terselesaikan, maka kita akan mengambil langkah tegas,” tandas Dali.

“Bahkan kalau perlu kita akan merekomendasikan kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti,” ancam Dali.

Telantarkan Proyek Jalan Hotmix

Seperti diberitakan, perusahaan dari Provinsi Papua, CV Rufani Papua menelantarkan proyek jalan hotmix di dalam Kota Namlea, Kabupaten Buru yang dibiayai DAK reguler senilai Rp9,7 miliar.

Sejak ditunjuk sebagai pelaksana proyek jalan hotmix dalam Kota Namlea, Dinas PUPR Kabupaten Buru mencatat persentase kemajuan pekerjaan tidak mencapai lima persen, karena baru alat grader yang didatangkan ke Kota Namlea dan kini dalam keadaan rusak serta menjadi  pajangan di depan kantor PT Putri Bungsu di Jalan Danau Rana 1.

Menyusul terlantarnya proyek jalan Hotmix di Kota Namlea ini, PPK di Dinas PUPR Kabupaten Buru, Imran Wally mengaku,  sudah melayangkan surat teguran pertama kepada CV Rufani Papua.

Bahkan manajemen CV Rufani Papua juga sudah bertemu dengan Dinas PUPR Kabupaten Buru dan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muh Hasan Pakaja belum lama ini.

“Katong (kita) ketemu dengan manajemen perusahaan ini langsung dengan pak Kajari Buru,” jelas Imran Wally kepada wartawan di ruang kerja Bidang Binamarga Dinas PUPR Buru, Senin siang (1/8/2022).

Pasca pertemuan itu, lanjut Imran,  telah dikeluarkan Show Cause Meeting (SCM) atau surat teguran keterlambatan pekerjaan.

CV Rufani Papua harus membuktikan alasan sampai terlambat dan terhambatnya pekerjaan di lapangan.

Namun CV Rufani tidak mampu membuktikannya dan hanya beralasan grader yang telah ditaruh di Kota Namlea baru beroperasi lima hari telah rusak.

“Dalam rapat tadi dengan pak Iwan, Kepala Bina Marga, kuasa perusahaan menjanjikan alat grader yang baru akan tiba sore ini,” tutur Imran.

Padahal seharusnya CV Rufani sudah beraktifitas di proyek ini sejak Mei lalu dan sesuai pengakuan PPK, kemajuan pekerjaannya sudah harus mencapai 20 sampai dengan 30 persen.

Kemajuan persentasi pekerjaan itu akan nampak dari mobilisasi alat dan pekerjaan timbunan sirtu pilihan.

Namun ternyata, di lapangan yang dekat dengan lokasi proyek juga tidak tampak ada AMP (asphalt mixing plant), stone crusher (alat uji pemadat timbunan pilihan), serta kesiapan material hotmix. Bahkan papan nama proyek juga tidak ada.

Namun Imran yang ditanya soal sanksi terberat dengan dilakukan putus kontrak, ia masih belum berani memberikan ketegasan.

Kata Imran, harus step by step dan telah dimulai dengan surat teguran pertama dan SCM.

Dengan teguran dan juga SCM ini, CV Rusfani diharapkan harus mampu melaksanakan proyek itu dan mengejar ketertinggalan, karena kontrak kerja hanya 150 hari.

Kenyataannya di lapangan, proyek itu masih diterlantarkan. Tidak ada peralatan, bahkan karyawan perusahaan juga tidak ada yang turun beraktifitas di lapangan .

Didatangi wartawan di kantornya, Kuasa Usaha CV Rufani Papua, Salahudin Lating tidak berada di tempat. Hanya terlihat beberapa karyawan yang bertelanjang badan lagi ngobrol sambil lesehan di lantai.

Dihubungi lewat telepon berulang kali, namun Salahudin Lating tidak pernah angkat.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari sumber terpercaya menyebutkan, proyek hotmix dalam Kota Namlea ini total sepanjang 2,8 kilometer dan tersebar di lima titik.

Tak Terdaftar di LPJK

CV Rufany Papua diduga kuat tidak terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru disarankan untuk memutus kontrak dengan perusahaan asal Papua ini.

“Panitia lelang dan PPK yang harus tanggung jawab,” tandas Pegiat Anti Korupsi, Sutikno Wongso Diharjo, kepada awak media, Selasa (2/8/2022), menanggapi berita perusahaan dari Papua terlantarkan proyek jalan hotmix di Kota Namlea, Kabupaten Buru senilai Rp 9,7 miliar.

Ketua LSM ternama di Jawa Timur ini mengaku telah masuk berulang kali ke situs LPJK. Diyakinkannya, kalau CV Rufany Papua diduga kuat tidak terdaftar di sana.

“Dicari nama CV Rufany Papua, tapi failed, data tidak ditemukan, karena diduga tidak teregistrasi di LPJK,” ungkap Sutikno.

Untuk itu, Sutikno yang pernah lama tinggal di Namlea ini meminta agar terus dikejar panitia lelang di ULP Pemkab Buru. “Kok bisa menangkan CV Rufany Papua di lelang tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebuah perusahaan kontruksi akan memiliki legalitas untuk berusaha bila terdaftar di LPJK.

Sutikno menyarankan agar diputus kontrak dengan perusahaan itu. Penjabat Bupati harus tegas memerintahkan Dinas PUPR memutuskan kontrak dengan CV Rufany Papua.

Kalau belum ada pembayaran uang muka, kata Sutikno pemenang cukup diblacklist.

Panitia dan PPK juga harus diberi sanksi, serta dilakukan pencairan jaminan pekerjaan dan disetor ke kas daerah.

“Bila sudah ada pembayaran maka bisa masuk ranah pidana korupsi,” tandas Sutikno.

Ia juga menambahkan, salah satu syarat lelang perusahana harus mengantongi SBU dari asosiasi jasa konstruksi. Namun harus dilaporkan kepada LPJK. Jadi percuma dikeluarkan SCM.

Sementara itu Kuasa Direksi CV Rufany Papua, Salahudin Lating yang hendak dikonfirmasi belum berhasil ditemui.

Dicari di kantornya namun tidak berada di sana. Dihubungi lewat HP, walau terhubung, namun ia tidak mengangkat teleponnya. (ZI-18)