
KPU Maluku Sosialisasi PKPU Nomor 4 dan Pengenalan Sipol
ZonaInfo.id, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi pimpinan partai politik.
Sosialisasi berlangsung di Hotel Santika Premiere Ambon, Kamis (28/7/2022).
Hadir pengurus partai politik (Parpol), perwakilan TNI/Polri, perwakilan Kemenkumham, pemerhati pemilu, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, jurnalis dan undangan lainnya.
Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Sipol yang dilakukan agar pengurus Parpol mengetahui tahapan pemilu mulai dari pendaftaran, verifikasi hingga penetapan parpol peserta pemilu tahun 2024.
“Tujuannya untuk mempersiapkan tahapan Pemilu 2024 agar berjalan lancar,” ujarnya.
Syamsul berharap sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Sipol bisa dipahami secara baik oleh setiap pemangku kepentingan.
“Besok, 29 Juli akan dimulai pengumuman oleh KPU RI guna melakukan pendampingan pendaftaran peserta pemilu yang tentunya akan menjadi bagian dari pada peserta pemilu,” terangnya.
Ia berharap sosialisasi oleh KPU Maluku dapat bermanfaat bagi parpol dalam pelaksanaan tahapan pemilu 2024. (ZI-10)