Ragam

Lapas Ambon Bebaskan Tiga Narapidana, Ini Alasannya

ZonaInfo.id, Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali membebaskan tiga narapidana hari ini. Mereka menjalani asimilasi di rumah.

“Hari ini kami kembali mengeluarkan tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Mereka telah mendapatkan hak integrasi berupa asimilasi di rumah dan pembebasan bersyarat,” kata Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas IIA Ambon, Meky Patty, Kamis (21/7/2022).

Lapas Ambon membebaskan ketiga narapidana tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:  M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Mereka telah memenuhi persyaratan bagi administrasi maupun substantif,” ujar Patty.

Ia berpesan kepada keluarga untuk selalu mengawasi dan memperhatikan ketiga narapidana itu.

“Kami berpesan agar selalu memastikan dan sebisa mungkin berdiam diri di rumah dan yang terpenting tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” tandasnya. (ZI-10)