
Turaya Samal: Perlu Regulasi Atur Kewenangan Pemprov Awasi Tambang
ZonaInfo.id, Ambon – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Turaya Samal mengatakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM perlu menerbitkan regulasi yang mengatur kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengawasi pengelolaan tambang di daerah.
“Bukan berarti kita bertujuan untuk masyarakat tidak memiliki mata pencaharian atau kita tidak ingin masyarakat mengelola tambang, tapi harus pengelolaannya secara baik,” tandas Samal kepada ZonaInfo.id, Selasa (19/7/2022) di Baileo Rakyat Karang Panjang.
Samal menyebutkan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ada tambang nikel dan sinabar. Karena tidak terkelola dengan baik akhirnya berdampak yang besar.
“Kasihan masyarakat tambang sinabarnya tidak terkelola dengan baik akhirnya kan dampaknya besar,” ujarnya.
Samal mengaku sudah mempertanyakan kewenangan pengelolaan tambang saat Komisi II berkunjung ke Kementerian ESDM.
“Kita berkunjung ke Kementerian ESDM kita pertanyakan beberapa tambang di Maluku yang kewenangannya ada di pusat,” jelasnya.
Ia juga meminta Kementerian ESDM untuk melihat kondisi tambang sinabar di Kabupaten SBB, karena sudah menelan korban jiwa.
“Di sana juga sudah terjadi bencana dan menelan korban bukan satu dan dua korban. Pemerintah pusat seharusnya menerbitkan regulasi yang mengatur tentang kewenangan pemprov dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan semua tambang yang ada di daerah,” tandasnya. (ZI-10)