
Jasa Raharja Pastikan Pembayaran Santunan Kurang dari 24 Jam
ZonaInfo.id, Ambon – PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan. Hal ini terbukti dari pencairan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan dapat diproses dengan cepat, atau kurang dari 24 jam.
“Jasa Raharja untuk pembayaran santunan kita bisa membayar santunan dalam jangka waktu 5 jam ,7 jam, hingga 9 jam,” ungkap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa di Ambon, Kamis (14/7/2022).
PT Jasa Raharja bisa melakukan pembayaran yang begitu cepat dikarenakan sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian.
“Karena kita dengan kepolisian sudah kerja sama. Jadi setiap ada kecelakaan pihak kepolisian akan menginput data lewat SMS intregate system management,” jelas Haurissa.
Pada saat kepolisian memberikan informasi via SMS, kata Haurissa Jasa Raharja akan melakukan tindak lanjut yang namanya jemput bola.
“Kami akan mengunjungi ahli waris korban dan akan menyampaikan persyaratan. Kalau ahli waris tersebut tidak memenuhi persyaratan maka kami juga akan membantu untuk mengurusinya agar dengan cepat mendapatkan santunannya,” ujarnya.
Alumni Fakultas Ekonomi Unpatti Ambon tahun 1997 ini memberikan contoh saat memberikan santunan banyak ahli waris yang tidak memiliki KTP dan buku tabungan.
“Kalau tidak punya buku tabungan kami sudah menjalin kerja sama dengan pihak perbankan bahwa setelah kami mendapatkan nomor rekening kami bisa mentransfer uang hari itu juga. Bukan dalam bentuk uang tunai,” ujarnya.
Mantan Kepala Urusan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan pada Kantor Pusat di Jakarta ini pun menambahkan pada beberapa kasus yang diselesaikan Jasa Raharja dalam memberikan santunan kurang dari 5 jam.
“Kecelakaan di Passo, Waitariri, Tulehu. Bayar kurang dari 1 hari, dan saat kecelakaan di Tehoru. Jasa Raharja bisa bayar santunan kepada ahli waris pada jam 8 malam,” kata Haurissa.
“Bahkan Bank BRI yang sudah tutup jam perasionalnya kami bisa membantu meminta kebijakan dari pihak bank untuk membuka rekening guna melakukan transferan kepada penerima,” pungkasnya. (ZI-10)