Lintas Parlemen

Bupati Buru Selatan Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Dua Fraksi Soroti Sejumlah Masalah

ZonaInfo.id, Namrole – Dua fraksi di DPRD Kabupaten Buru Selatan menyoroti sejumlah masalah saat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Pertangungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2021.

Paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Kamis (14/7/2022) di pimpin Ketua DPRD Muhajir Bahta. Hadir Bupati Safitri Malik Soulisa.

Ketua Fraksi Golkar, Vence Titawael mengatakan pandangan umum fraksi terhadap LPJ Pelaksanaan APBD 2021 memiliki urgensi sebagai bahan evaluasi yang harus jadi pedoman bagi pemerintah daerah.

Ia mengungkapkan Fraksi Golkar setelah mendengar dan membaca pidato Bupati pada 15 Juni 2022, menyampaikan pandangan umum terhadap 22 persoalan.

“Pidato Bupati tentang penyampaian LPJ pelaksanaan APBD 2021 sama dengan pidato bupati tentang penyampaian LPJ pelaksanaan 2020,” kritik Titawael.

Fraksi Golkar juga menyorot bidang pendidikan. Menurut fraksi ini alokasi anggaran 20 persen belum mampu menyelesaikan persoalan pendidikan di Buru Selatan yakni fasilitas pendukung dan hak-hak guru.

Selain persoalan pendidikan, Fraksi Golkar menyoroti persoalan kesehatan dan turunnya pengangguran. Menurut Fraksi Golkar tak dijelaskan apa penyebabnya turunnya angka penggunaan, sementara ribuan warga Buru Selatan mencari kerja di daerah lain.

Fraksi Golkar juga menyorot program bawang putih di Kecamatan Fena Fafan yang tidak terlaksana dengan baik.

Selain itu Fraksi Golkar menyoroti anggaran untuk bidang Pekerjaan Umum terkait pembangunan kantor DPRD terkesan asal-asalan.

“Terbukti karena banyak keramik lantai kantor DPRD rusak dan bocor, berdampak pada kenyamanan anggota DPRD dan para pegawai,” tandas Titawael.

Selain pekerjaan gedung DPRD yang terkesan asal-asalan, juga plafon aula kantor bupati yang rusak.

Sementara pandangan Fraksi Persatuan Nurani Karya (PNK) gabungan PPP, Hanura dan Partai Berkarya yang dibacakan oleh Metusalak Liligoly menyoroti temukan BPK terkait dengan tarif perjalanan dinas jabatan, dimana terdapat 30 SKPD tidak sesuai dengan Pepres 33 tahun 2020 yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah.

“Diharapkan kepada Bupati untuk SKPD yang merancang peraturan Bupati mengenai perjalanan dinas jabatan dalam daerah betul-betul proporsional,” tandas Liligoly.

Liligoly menyebutkan, temuan BPK tentang perjalanan dinas mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.708.711.800.

“Bupati dan wakil bupati harus evaluasi secara serius mereka yang membuat Perbub itu,” ujarnya.

Selain itu temuan BPK juga soal terjadi kelebihan pembayaran oleh PPK pelaksanaan proyek pada beberapa dinas, antara lain, Dinas Pertanian, Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan.

Fraksi PNK juga meminta Bupati secepatnya menyesuaikan Perda RTRW Kabupaten Buru Selatan yang berpatokan pada Undang-undang Cipta Karya.

“Kepada Bupati untuk merevisi Perda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang harus merujuk pada peraturan Mendagri nomor 77 tahun 2020,” pungkas Liligoly. (ZI-11)