Lintas Daerah

Sambangi Lapas Kelas III Namlea, Ini Pesan dan Harapan Gubernur Kepada Napi

ZonaInfo.id, Namlea – Gubernur Maluku, Murad Ismail bersama isteri Ny. Widya Pratiwi Murad Ismail menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Minggu, (10/7/2022).

Gubernur didampingi Penjabat Bupati Kabupaten Buru, Djalaludin Salampessy dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku dan Kabupaten Buru

Tiba di Lapas, Gubernur dan rombongan disambut Plh. Kalapas, Tersih Victor Noya beserta jajaran.

Di kesempatan itu, Gubernur juga menyerahkan hewan kurban berupa satu ekor sapi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dilanjutkan dengan meninjau blok hunian WBP.

Di hadapan para narapidana, Gubernur berpesan agar mereka dapat selalu mengikuti berbagai kegiatan-kegiatan positif yang diselenggarakan Lapas. Dengan begitu, sikap dan perilaku bisa menjadi lebih baik meskipun secara perlahan-lahan.

Warga binaan juga diminta untuk bisa bekerja sama dan berkelakuan baik dengan para petugas lapas.

“Semoga di hari lebaran ini, sikap dan perilaku kita semua bisa menjadi lebih baik, tentunya dengan niat yang baik pula. Kami ingin, saudara-saudara dapat berkontribusi yang baik serta kembali ke masyarakat pun dapat diterima dengan baik,” pesan Gubernur.

Menurutnya, salah satu kunjungan ke Lapas adalah untuk mempererat silaturahmi antara Pemprov Maluku, Pemkab Buru dan Lapas Kelas III Namlea, sekaligus meningkatkan soliditas. Selain itu, juga ingin mengetahui situasi di lingkungan Lapas tersebut.

“Tadi juga kami meninjau blok hunian warga binaan, melihat perkembangan yang ada di Lapas serta berkomunikasi langsung dengan warga binaan. Tentunya harapan kami dapat meningkatkan silaturahmi,” ujar Gubernur.

Sebagai informasi, jumlah penghuni Lapas per 9 Juli 2022 yaitu tahanan sebanyak 15 orang, Narapidana 73 orang. Kapasitas hunian 75 orang.

Jumlah penghuni berdasarkan jenis kelamin: Laki-laki 81 orang dan perempuan 7 orang.

Jumlah penghuni berdasarkan usia: dewasa 87 orang dan anak 1 orang.

Jumlah narapidana mendapatkan asimilasi di rumah 8 orang, pembebasan bersyarat 5 orang dan cuti bersyarat 1 orang.

Jumlah narapidana, tahanan dan andikpas berdasarkan tindak pidana: Jenis tindakan pidana perlindungan anak 50 orang, korupsi 13 orang, pembunuhan 10 orang, kekerasan/penganiayaan 4 orang, kesusilaan 3 orang, KDRT 3 orang, pencurian 2 orang, narkoba 1 orang, penipuan 1 orang dan pertambangan mineral batubara 1 orang. (ZI-10)