
RTRW Maluku Mengalami Masalah, Revisi Langkah Penting
ZonaInfo.id, Ambon – Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku yang ditetapkan dengan Perda Nomor 16 Tahun 2013 dalam perjalanan mengalami masalah. Olehnya itu revisi RTRW adalah langkah yang tepat dan strategis.
Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Maluku (Wagub) Barnabas Natanhiel Orno saat membuka Konsultasi Publik II tentang Revisi RTRW Provinsi Maluku tahun 2022-2042, Selasa (28/6/2022) di Swiss-Belhotel.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku yang menyelenggarakan konsultasi publik tersebut.
Kepala Dinas PUPR Maluku, Muhamat Marasabessy mendampingi Wagub saat pembukaan yang ditandai dengan pemukulan tifa.
Wagub mengatakan rencana tata ruang wilayah provinsi memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.
Rencana struktur ruang wilayah provinsi, sambung Wagub, meliputi sistem perkotaan yang berkaitan dengan kawasan pedesaan, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah, lima tahunan dan arahan tata ruang wilayah provinsi yang berisi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan dan lainnya.
“Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang dinginkan pada masa yang akan datang dengan mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keseimbangan, keserasian antar wilayah dan antar sektor,” kata Wagub.
Ia menjelaskan, RTRW Provinsi Maluku yang ditetapkan dengan Perda Nomor 16 Tahun2013, dalam proses perjalanannya juga mengalami permasalahan. Diantaranya tumpang tindih pemanfaatan lahan/pelaksanaan perizinan pemanfaatan ruang yang sudah diterbitkan serta perubahan peraturan perundangan.
Revisi RTRW Provinsi Maluku merupakan langkah yang sangat penting dan strategis dalam rangka menyelesaikan berbagai persoalan termasuk, sehingga nantinya akan dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sasaran revisi RTRW Provinsi Maluku adalah tersusunnya acuan pengelolaan pemanfaatan ruang, berupa RTRW Provinsi Maluku yang mengikat semua pihak dengan terciptanya kesinergian dan keharmonisan semua sektor dalam pemanfaatan ruang,” jelas Wagub.
Lanjut Wagub, proses penyusunan materi teknis RTRW Provinsi Maluku setelah melalui beberapa pentahapan, baik itu pengambilan data, proses analisa data, konsultasi publik I 27 Januari 2022 dan ada beberapa tahapan lagi setelah konsultasi publik II.
“Kami juga selaku pemerintah provinsi mengharapkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah Il Kementerian ATR/BPN, agar mengawal proses revisi RTRW Provinsi Maluku hingga tahun ini bisa diperdakan,” tutup Wagub. (ZI-10)