Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Judi Togel Online di Terminal Mardika Ambon

ZonaInfo.id, Ambon – Pelaku judi togel online berinisial ALK alias R dibekuk personil Polretas Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di kawasan terminal Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Penangkapan ALK dilakukan Unit Buser dan Pidum Satreskrim pada Kamis (9/6/2022).

Kanit Buser Ipda S. Taberima dan Kasubnit 2 Unit Pidum, Aipada J. Lekatompessy memimpin penangkapan sekitar pukul 14.50 WIT.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Moyo Utomo menjelaskan modus operandi judi yang dilakukan ALK.

Pelaku menerima pemasangan nomor togel dan uang dari pemasang. Kemudian pelaku mencatat dan merekap nomor tersebut.

Setelah itu tersangka menginput nomor tersebut ke website judi online.

“Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti pecahan uang tunai sejumlah 300 ribu rupiah,” kata Utomo, Senin (27/6/2022).

Rinciannya pecahan Rp 20.000 (4 lembar), pecahan Rp 10.000 (16 lembar), pecahan Rp 5000 (11 lembar), pecahan Rp 2000 (2 lembar) dan pecahan Rp 1000 (1 lembar)

Selain uang, polisi juga mengamankan 1 unit HP Merk Oppo, sepotong kertas bertuliskan nomor togel,

dan 1 buah kartu debit.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHPidana. (ZI-10)