
LSM Penjara Desak Kajati Maluku Copot Kepala Kejari SBT
ZonaInfo.id, Bula – LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Maluku mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), Muhammad Ilham.
Hingga kini banyak kasus yang tidak diselesaikan Muhammad Ilham. Salah satunya penyalahgunaan Dana Desa (DD) Negeri Rarat Tahun 2017-2019 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp 600 juta.
“Kejati Provinsi Maluku segera mencopot Kajari SBT Muhammad Ilham. Kasus di SBT yang sudah memiliki putusan tetap, namun belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan SBT,” tandas Ketua LSM Penjara Maluku, Rumadan kepada ZonaInfo.id di Bula, Jumat (17/6/2022).
Rumadan menjelaskan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin ketua majelis hakim Christina Tetelepta terungkap fakta bahwa sejak 3 Juli 2021 sampai dengan penetapan tersangka pada 9 Juli 2021, Penjabat Negeri Rarat Muhammad Yusuf Rumalean dan Bendahara Negeri Rarat Ahmad Lapang Rumalean terbukti bersalah melakukan korupsi DD da ADD Negeri Rarat.
Majelis hakim membebankan keduanya membayar denda masing-masing Rp 300 juta.
“Dalam fakta persidangan yang menghadirkan saksi dari kaur pemerintahan itu sudah jelas. Di situ tertuang bahwa penjabat negeri dan bendahara masing-masing mengganti kerugian negara sebesar Rp 300 juta, karena total kerugian negara Rp 600 juta,” ujar Rumadan.
Lanjut dia, dari aspek hukumnya bendahara saat itu Ahmad Lapang Rumalean turut serta melakuka tindak pidana korupsi ADD maupun DD.
“Sehingga dalam persidangan membebankan kepada mereka berdua membayar denda. Saat ini penjabat sudah menjalani masa tahanan, namun bendahara saat itu belum juga ditangkap,” tandasnya.
Dalam amar putusan majelis hakim, kata Rumadan sudah jelas bendahara saat itu turut serta terlibat dalam penyalahgunaan DD dan ADD. Olehnya itu, pihak Kejari SBT jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka di kasus ini.
Sudah kurang lebih 1 tahun lebih bendahara saat itu Ahmad Lapang Rumalean belum juga dieksekusi.
“Sudah satu tahun kenapa yang bersangkutan belum juga dieksekusi,” tandas Rumadan.
Rumadan mengungkapkan, dalam tuntutan JPU juga menyebutkan penjabat Negeri Rarat beserta bendahara mengembalikan kerugian negara masing-masing sebesar Rp 300 juta.
“Ini sudah jelas. Tuntutan jaksa juga demikian. Sebab bendahara juga masuk dalam pasal 55 ayat 1 ke-1, karena turut serta melakukan kejahatan. Olehnya itu jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka, apalagi sudah jelas dalam tuntutan JPU maupun putusan Pengadilan Tipikor Ambon,” tandas Rumadan.
Rumadan mengancam akan melakukan aksi demo di Kantor Kejati Maluk jika Kajati Maluku tidak segera mencopot Kepala Kejari SBT Muhammad Ilham.
“Kami akan segera melakukan aksi demonstrasi jika Kajati Maluku tak segera mencopot Kajari SBT,” tegasnya. (ZI-16)