ZonaInfo.id, Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali menerima narapidana baru dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.
Jumlah napi baru sebanyak 13 orang. Penerimaan mereka dengan protokol kesehatan, Senin (13/6/2022).
“Lapas Kelas II Ambon kembali menerima 13 orang narapidana dari Rutan Ambon untuk menjalani masa pidananya di Lapas Ambon,” kata Kepala Subseksi Registrasi Lapas Ambon, Ramdhan Basri kepada ZonaInfo.id.
Alumnus Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 47 ini menerangkan proses penerimaan narapidana sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Narapidana diwajibkan mencuci tangan menggunakan sabun, pengukuran suhu tubuh, dilakukan penggeladahan badan, registrasi, dan pengecekan kesehatan,” urai Basri.
Selanjutnya, mereka diserahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas dalam hal ini petugas jaga untuk ditempatkan di kamar khusus isolasi selama 14 hari.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Lapas Ambon, Mulyoko membenarkan setiap narapidana baru wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk hingga penempatan di blok hunian.
Ia berharap selama menjalani pidana di Lapas Ambon narapidana dapat menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban serta mengikuti setiap pembinaan yang diberikan oleh petugas dengan baik.
Putusan pengadilan terhadap 13 narapidana tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan lama pidana di atas satu tahun.
Hingga kini jumlah narapidana yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Ambon sebanyak 484 orang. (ZI-10)