Lintas Daerah

BPD Kairatu dan Pemilik Kairatu Beach Hasilkan 9 Butir Kesepakatan

ZonaInfo.id, Piru – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan pemilik wisata Kairatu Beach menggelar pertemuan dan menghasilkan 9 butir kesepakatan.

Rapat berlangsung di Balai Desa Kairatu, Sabtu (11/6/2022). Rapat dipimpin Ketua BPD Kairatu, Roi Akolo.

Agenda rapat membahas perjanjian kerja antara pemilik Kairatu Beach dan BPD sebagai representasi atau perwakilan dari masyarakat Desa Kairatu.

Roi Akolo mengatakan prinsip BPD yang dipimpinnya jika ada permasalahan terkait dengan kepentingan desa dan hajat hidup orang banyak akan secepatnya merespon dan menyelesaikan secara musyawarah mufakat dan transparan.

“Intinya kami berusaha menyelesaikan tepat pada waktunya. Kami tidak mau menumpuk masalah yang akan membebani kinerja kami ke depan yang pada akhirnya masyarakat menyalahkan kami,” tandasnya.

Pemilik wisata Kairatu Beach, Jamhari saat diminta menyampaikan paparan di hadapan BPD Kairatu, penjabat Desa Kairatu, para kepala dusun dan beberapa perwakilan unsur masyarakat, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan kerja sama seluruh lapisan masyarakat Kairatu terhadap wisata Kairatu Beach.

“Menurut penilaian saya dukungan dari masyarakat Kairatu ini sangat humanis yang menciptakan suasana aman dan nyaman sehingga memberikan daya tarik terhadap para wisatawan yang selalu ingin berkunjung ke kawasan wisata Kairatu Beach,” ungkapnya.

Ia mengatakan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan para pemangku kepentingan yang ada di tingkat desa sampai kabupaten akan berdampak pada peningkatan pendapatan kawasan wisata Kairatu Beach.

“Ini harapan kami bersama sehingga iklim investasi bisa berjalan dengan baik yang pada akhirnya bisa saling menguntungkan satu sama lain di berbagai aspek,” ujar Jamhari.

Selaku pemilik wisata Kairatu Beach Jamhari menyadari ada tantangan berat di depan menanti. Tapi kalau bersatu apapun tantangannya bisa teratasi.

“Ini kekuatan dan modal yang mesti kita jaga sebagai modal sosial dan budaya yang hidup berkembang di tengah masyarakat,” tandasnya.

Akhirnya rapat menghasilkan sembilan butir kesepakatan yaitu:

  1. Perusahaan dalam pengelolaan Kairatu Beach membuat program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat Desa Kairatu.
  2. CSR yang akan dikeluarkan oleh perusahaan sebesar 20% dari harga tiket masuk per orang.
  3. Dana CSR tersebut akan diolah perusahaan kepada pemerintah Desa Kairatu setiap bulan selama Kairatu Beach berjalan.
  4. Untuk masyarakat Desa Kairatu yang akan melakukan kegiatan keagamaan khususnya di bulan Desember akan dikenakan kompensasi 50% dari harga tiket masuk.
  5. Warga desa dengan profesi nelayan untuk kegiatan penangkapan di lokasi Kairatu Beach tidak dikenakan biaya apapun.
  6. Menjaga dan menghormati norma, nilai agama, adat istiadat, budaya dan nilai yang hidup di dalam masyarakat Kairatu.
  7. Mengutamakan penggunaan masyarakat setempat, produk dalam negeri dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal.
  8. Meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan.
  9. Berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat. (ZI-14)