
Bawaslu Bursel Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Ini Syaratnya
ZonaInfo.id, Namrole – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mulai membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, dengan menyediakan meja layanan di Kantor Bawaslu setempat.
Hal ini sebagaimana intruksi Bawaslu RI yang telah resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, sekaligus meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024.
“Proses ini berlaku d ipusat hingga daerah,” jelas Ketua Ketua Bawaslu Bursel, Umar Alkatiri saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jumat (10/6/2022).
Alkatiri yang didampingi Komisioner Bawaslu Husen Pune dan Sekretaris Bawaslu Supardi Salamon memastikan, proses pendaftaran ini terbuka kepada semua masyarakat.
”Bagi Pemantau Pemilu yang mau mendaftar, dipersilakan datang ke Kantor Bawaslu Bursel, Jl. Ki Hadjar Dewantara Namrole,” jelas Ketua Bawaslu.
Dia menuturkan, berdasarkan Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu.
Menurut Alkatiri, Bawaslu Bursel saat ini siap memfasilitasi siapa pun yang ingin memantau pemilu agar bergabung dengan lembaga pemantau pemilu yang berbadan hukum, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.
Ia mengatakan pengawasan tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Bursel berkomitmen meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu mendatang.
Olehnya itu, Alkatiri berharap pengawasan partisipatif Pemilu oleh lembaga pemantau Pemilu mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas, terpercaya dan dapat menjadi indikator sehatnya iklim demokrasi dalam suatu daerah nantinya. (ZI-18)