Ragam

Kakek 72 Tahun Dapat Remisi Lansia

ZonaInfo.id, Ambon – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon berinisial HT mendapatkan remisi lansia.

“WBP inisial HT menempati blok lansia di blok Merpati,” kata Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIA Ambon, M. Ramdhan Basir, Sabtu (4/6/2022).

Kakek 72 tahun ini nenerima remisi kemanusiaan sebanyak 4 bulan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-774 .PK.05.04 Tahun 2022 pada hari Lansia 29 Mei 2022.

HT dihukum selama 5 tahun penjara karena melanggar UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak  berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 296/Pid.Sus/2019/PN.Amb tanggal 8 oktober 2019.

Sementara itu Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Ambon, Meky Patty menjelaskan pemberian remisi lansia kepada narapidana yang usianya 70 tahun.

Lanjut dia pemberian remisi merupakan perwujudan pemenuhan hak-hak narapidana dalam hal ini narapidana yang telah lanjut usia.

“Semoga dengan adanya pemberian remisi ini dapat mempercepat WBP untuk berkumpul dengan keluarga,” ucapnya sembari menyerahkan SK remisi kepada HT.

Plt Kepala Lapas Ambon, Mulyoko mengatakan Lapas Ambon akan terus mempercepat hak WBP sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Lapas Ambon akan senantiasa memperhatikan hak-hak WBP selama mereka mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama berada di Lapas,” ucapnya.

HT mengaku senang atas remisi yang didapatnya. “Saya sangat senang dan bersyukur mendapatkan remisi lansia. Saya ingin cepat bebas berkumpul dengan sanak keluarga,” ungkapnya. (ZI-10)